Surabaya (ANTARA) - Tiga orang terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim dari unsur kepolisian dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Tiga orang terdakwa itu masing-masing Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang), Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.
Terdakwa didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan yaitu terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan," katanya.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.
"Terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.
"Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2/3)," kata Hakim.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.
Tiga orang terdakwa itu masing-masing Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang), Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang), Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.
Terdakwa didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," katanya.
Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan yaitu terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan," katanya.
Selain itu, kata jaksa, terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.
"Terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.
"Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2/3)," kata Hakim.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.