Palangka Raya (ANTARA) - Enam wilayah kelurahan/desa di Provinsi Kalimantan Tengah, telah diberikan izin sebagai kawasan Perhutanan Sosial (PS), sebagai salah satu upaya pemerintah membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
"Ada tiga kelurahan yang mendapatkan izin PS skema pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM), kemudian tiga desa lainnya mendapat izin PS dengan skema Hutan Desa," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Tengah, Kamaludin melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Untuk kelurahan yang mendapat izin PS berskema HKM adalah Kelurahan Panjehang, Kelurahan Petuk Barunai, Kelurahan Petuk Katimpun dengan izin PS berskema Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Kemudian, desa yang mendapat izin PS berkema Hutan Desa adalah Desa Goha, Desa Pahawan, Desa Kasali Baru.
Pihaknya pun akan terus mendorong pemegang izin Perhutanan Sosial untuk segera melakukan penguatan kelembagaan, penataan kawasan dan penguatan usaha Kelompok Perhutanan Sosial. Caranya dengan melakukan pendampingan berkelanjutan.
“Perlu segera disosialisasikan pada beberapa pihak di tingkat kecamatan dan desa. Terutama terkait SK PS yang telah terbit tersebut. Tujuannya agar semua pihak dapat mendukung program PS di wilayah masing-masing,” katanya.
SK Perhutanan Sosial itu diserahkan Presiden Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (22/02). Surat Keputusan itu diberikan kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo serta enam desa/kelurahan di Kalteng yang telah didampingi oleh KPHP Kahayan Tengah dan Borneo Nature Foundation (BNF).
Selanjutnya, salah satu kelurahan yang mewakili penerimaan SK Perhutanan Sosial secara simbolis adalah Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
CEO BNF Indonesia, Juliarta Bramansa Ottay menjelaskan, pendampingan perhutanan sosial, baik yang pra izin maupun paca izin, KPHP Kahayan Tengah dan BNF melakukan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
Baca juga: Pemprov Kalteng gelar pasar murah di Bartim bantu tekan inflasi
“Melalui proses ini, komitmen kerja bersama antara KPHP Kahayan Tengah dan BNF dengan masyarakat menjadi lebih kuat," katanya.
Pembagian tugas pun dibangun dengan jelas, sehingga kerja kolaboratif dalam pengusulan maupun pengelolaan perhutanan sosial, dilakukan dengan dasar perjanjian kerjasama dan nota kesepahaman.
pihaknya juga mendampingi masyarakat untuk mendapat akses kelola hutan. Tujuannya, untuk menyesuaikan dengan pola yang diharapkan dalam pengelolaan perhutanan sosial maupun hutan adat.
"Dengan masyarakat memiliki hak atas hutannya, maka semakin banyak hutan dikelola masyarakat. Kami berharap terus menjadi salah satu mitra kerja untuk menjaga kekayaan alam Kalteng," katanya.
Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Goha, Kardie mengatakan, berkat dampingan KPHP Kahayan Tengah dan BNF, pihaknya bisa membuat proposal untuk pengajuan bibit ke Balai Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (BPSKL) Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Setelah menerima SK PS ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melaksanakan sosialisasi bahwa masyarakat, khususnya Desa Goha telah memiliki Hutan Desa.
"Selain itu, kami akan melaksanakan program pengelolaan hutan desa agar bermanfaat bagi masyarakat dan dibantu oleh KPHP serta BNF,” kata Kardie.
Sementara itu, sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat dapat mengelola Perhutanan Sosial secara maksimal.
"Semuanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, semuanya harus produktif, karena itu kami berharap semua lahan itu diolah menjadi produktif, jangan ditelantarkan,” katanya.
Baca juga: Pemprov-Bulog lakukan intervensi pasar dorong stabilisasi harga di Katingan
Baca juga: Festival Tambun Bungai dekatkan masyarakat dengan tradisi dan warisan budaya
Baca juga: DJPb: Realisasi Pendapatan APBN Kalteng capai Rp764,1 miliar hingga akhir Januari 2023
"Ada tiga kelurahan yang mendapatkan izin PS skema pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM), kemudian tiga desa lainnya mendapat izin PS dengan skema Hutan Desa," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Tengah, Kamaludin melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Untuk kelurahan yang mendapat izin PS berskema HKM adalah Kelurahan Panjehang, Kelurahan Petuk Barunai, Kelurahan Petuk Katimpun dengan izin PS berskema Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Kemudian, desa yang mendapat izin PS berkema Hutan Desa adalah Desa Goha, Desa Pahawan, Desa Kasali Baru.
Pihaknya pun akan terus mendorong pemegang izin Perhutanan Sosial untuk segera melakukan penguatan kelembagaan, penataan kawasan dan penguatan usaha Kelompok Perhutanan Sosial. Caranya dengan melakukan pendampingan berkelanjutan.
“Perlu segera disosialisasikan pada beberapa pihak di tingkat kecamatan dan desa. Terutama terkait SK PS yang telah terbit tersebut. Tujuannya agar semua pihak dapat mendukung program PS di wilayah masing-masing,” katanya.
SK Perhutanan Sosial itu diserahkan Presiden Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (22/02). Surat Keputusan itu diberikan kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo serta enam desa/kelurahan di Kalteng yang telah didampingi oleh KPHP Kahayan Tengah dan Borneo Nature Foundation (BNF).
Selanjutnya, salah satu kelurahan yang mewakili penerimaan SK Perhutanan Sosial secara simbolis adalah Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
CEO BNF Indonesia, Juliarta Bramansa Ottay menjelaskan, pendampingan perhutanan sosial, baik yang pra izin maupun paca izin, KPHP Kahayan Tengah dan BNF melakukan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
Baca juga: Pemprov Kalteng gelar pasar murah di Bartim bantu tekan inflasi
“Melalui proses ini, komitmen kerja bersama antara KPHP Kahayan Tengah dan BNF dengan masyarakat menjadi lebih kuat," katanya.
Pembagian tugas pun dibangun dengan jelas, sehingga kerja kolaboratif dalam pengusulan maupun pengelolaan perhutanan sosial, dilakukan dengan dasar perjanjian kerjasama dan nota kesepahaman.
pihaknya juga mendampingi masyarakat untuk mendapat akses kelola hutan. Tujuannya, untuk menyesuaikan dengan pola yang diharapkan dalam pengelolaan perhutanan sosial maupun hutan adat.
"Dengan masyarakat memiliki hak atas hutannya, maka semakin banyak hutan dikelola masyarakat. Kami berharap terus menjadi salah satu mitra kerja untuk menjaga kekayaan alam Kalteng," katanya.
Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Goha, Kardie mengatakan, berkat dampingan KPHP Kahayan Tengah dan BNF, pihaknya bisa membuat proposal untuk pengajuan bibit ke Balai Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (BPSKL) Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Setelah menerima SK PS ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melaksanakan sosialisasi bahwa masyarakat, khususnya Desa Goha telah memiliki Hutan Desa.
"Selain itu, kami akan melaksanakan program pengelolaan hutan desa agar bermanfaat bagi masyarakat dan dibantu oleh KPHP serta BNF,” kata Kardie.
Sementara itu, sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat dapat mengelola Perhutanan Sosial secara maksimal.
"Semuanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, semuanya harus produktif, karena itu kami berharap semua lahan itu diolah menjadi produktif, jangan ditelantarkan,” katanya.
Baca juga: Pemprov-Bulog lakukan intervensi pasar dorong stabilisasi harga di Katingan
Baca juga: Festival Tambun Bungai dekatkan masyarakat dengan tradisi dan warisan budaya
Baca juga: DJPb: Realisasi Pendapatan APBN Kalteng capai Rp764,1 miliar hingga akhir Januari 2023