Polri pastikan tak ada sel khusus untuk Richard Eliezer

Selasa, 28 Februari 2023 15:09 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo mengatakan tidak ada sel khusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama menjalani masa penahanan sebagai warga binaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya," kata Gatot dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Gatot menyebut, tidak ada sel khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Sel yang ditempati oleh Richard Eliezer (RE) selama menjalani pemidanaan berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan, sama seperti sel tahanan lainnya.

"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," ucapnya.

Bharada Richard Eliezer resmi menjalani masa pemidanaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2) untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan.

Baca juga: Kemenkumham sebut penempatan Bharada E sesuai rekomendasi LPSK

Namun, atas rekomendasi LPSK, penahanan Bharada Richard Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan.

Gatot kembali menegaskan, Rutan Bareskrim Polri tidak mempunyai sel khusus. Sama setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan, termasuk Bharada Richard Eliezer, hanya saya selama penahanannya ada penambahan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.

Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022.

Baca juga: Polri tetap pertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota polisi

Baca juga: Richard Eliezer disanksi demosi satu tahun

Baca juga: Pengamat kritik putusan Polri pertahankan Bharada Eliezer

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ferdy Sambo hingga Presiden digugat keluarga Brigadir J Rp7,5 miliar

27 February 2024 20:14 Wib

Richard Eliezer bebas bersyarat

09 August 2023 11:52 Wib, 2023

Bharada E berpotensi bebas cepat jika berkelakuan baik

28 February 2023 17:44 Wib, 2023

Siang ini eksekusi Bharada Eliezer ke Lapas Salemba

27 February 2023 7:49 Wib, 2023

Pengamat kritik putusan Polri pertahankan Bharada Eliezer

23 February 2023 8:35 Wib, 2023
Terpopuler

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala

DPRD Kotawaringin Timur - 08 November 2024 6:30 Wib

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib