Warga Selangor Malaysia ditahan pihak Imigrasi Dumai

Kamis, 2 Maret 2023 15:23 WIB

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Rejeki Putera Ginting mengatakan pihaknya menahan seorang warga Selangor Malaysia berinisial ZSS (15) karena overstay atau melebihi batas izin tinggal di Indonesia selama 22I hari.

"Meskipun yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, kita tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Saat ini yang bersangkutan tengah diamankan di Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya dari Dumai, Kamis.

Ia mengatakan awalnya yang bersangkutan datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai karena akan berangkat ke Malaysia, kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ginting lagi, pihaknya menemukan izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlaku atau overstay selama 221 hari.

Baca juga: Imigrasi tolak seribuan orang ke luar negeri selama Januari 2023

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp1000.000/hari," katanya.

Jika overstay lebih dari 60 hari, katanya menyebutkan, maka orang asing akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

"Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu.

Ia mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk tetap menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Bekerja adalah ibadah. Agar mendapat pahala, seluruh pekerjaan harus dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham," kata Jahari.

Jahari tidak mau Kemenkumham Riau tercoreng namanya karena ulah segelintir oknum. Seluruh satuan kerja Kemenkumham Riau juga sudah berkomitmen mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan  wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM) di instansi masing-masing.

Baca juga: Tujuh warga Vietnam ditangkap polisi di Aceh Barat

Baca juga: Imigrasi bagikan tips masyarakat yang ingin ajukan permohonan paspor haji

Baca juga: Imigrasi Dumai tolak masuk satu WN Malaysia ke Indonesia

Pewarta : Frislidia
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Petugas amankan 150 koli barang impor bekas diamankan

11 August 2023 23:25 Wib, 2023

Polisi amankan mobil pengangkut narkoba digerbang tol

01 April 2023 19:15 Wib, 2023

Imigrasi Dumai tolak masuk satu WN Malaysia ke Indonesia

06 January 2023 21:42 Wib, 2023

Tim SAR cari pasangan suami istri hilang di laut Dumai

09 November 2022 14:32 Wib, 2022

45 WNI dan 13 WNA asal Bangladesh dan Myanmar ditangkap di Dumai

10 August 2022 22:26 Wib, 2022
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib