Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebuah bangunan yakni gedung perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terbakar, Jumat (3/3) malam.

"Iya benar, malam tadi terjadi kebakaran gedung perpustakaan SDN 2 Anjir Serapat Timur," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, sebagaimana disampaikan Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno dihubungi dari Kuala Kapuas, Sabtu.

Kebakaran yang menghanguskan gedung perpustakaan tersebut, terjadi sekitar pukul 22.00 WIB tepatnya di Handil Gembira, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur.

Di dalam gedung perpustakaan sekolah yang terbakar tersebut, terdapat buku-buku bacaan yang berjumlah sekitar 1.000 buku. Terdapat pula alat pembelajaran IPA, IPS, matematika serta Bahasa Indonesia masing-masing satu set.

"Ada juga peralatan olahraga berupa matras lapangan tenis meja, gawang mini yang terbuat dari besi sebanyak dua buah," terangnya.

Baca juga: Dekranasda Kapuas ajak masyarakat dukung UMKM terus berkembang

Api dapat dipadamkan setelah warga setempat dibantu para relawan gabungan pemadam kebakaran datang ke lokasi kejadian berjibaku untuk memadamkan api yang terus berkobar.

"Api bisa dipadamkan kurang lebih sekitar 20 menit berkat bantuan relawan pemadam dan warga masyarakat setempat," jelasnya.

Untuk kebakaran yang terjadi, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, asal api diketahui dari belakang gedung perpustakaan, yang kemudian menjalar ke plafon dan atap gedung perpustakaan SDN 2 Anjir Serapat Timur.

"Untuk penyebabnya masih kita selidiki. Saat ini kami masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ucapnya.

Sedangkan dalam kejadian kebakaran ini, tidak ada korban jiwa, dan untuk kerugian sendiri dalam musibah ini masih dalam pemeriksaan pihak yang berwenang.

Baca juga: Legislator Kapuas kembali salurkan bantuan kepada kelompok nelayan

Baca juga: RSUD Kapuas berhasil peroleh akreditasi tingkat paripurna

Baca juga: Kasus korupsi, eks komisioner dan sekretaris KPU Kapuas divonis 4 dan 6 tahun penjara

Pewarta : All Ikhwan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024