Sampit (ANTARA) - Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan agar retribusi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG) dibebaskan bagi warga tidak mampu untuk meringankan beban masyarakat.
"Fraksi Demokrat dapat menerima dan mendukung diterbitkannya perda ini dengan beberapa catatan yang yang perlu jadi perhatian pemerintah, seperti retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu dihapuskan atau dikenai tarif nol rupiah," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Senin.
Harapan itu disampaikan Lumban Gaol saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Berbagai persyaratan di dalamnya dinilai cukup memberatkan bagi masyarakat kecil.
Penghapusan retribusi PBG warga tidak mampu diharapkan dapat membantu masyarakat. Untuk pelaksanaannya tentu perlu dilakukan secara ketat agar kebijakan itu tepat sasaran.
"Selain itu, kami juga meminta agar kiranya pelayanan pemakaman umum tidak dikenai biaya atau tarif nol rupiah," tambah Lumban Gaol.
Baca juga: Fraksi Golkar dorong peningkatan PAD Kotim untuk kemandirian fiskal
Sementara itu terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat mendukung agar segera dibahas bersama oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama tim dari eksekutif.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi jika ada pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat. Penyusunan raperda ini juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
sesuai dengan amanat undang-undang 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan undang-undang. Dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing," demikian Lumban Gaol.
Baca juga: DPRD Kotim dorong seluruh kecamatan optimalkan pemanfaatan ekskavator
Baca juga: Damkar Kotim optimalkan edukasi pencegahan karhutla
Baca juga: Desa Bagendang Hilir optimistis hadapi penilaian desa antikorupsi KPK
"Fraksi Demokrat dapat menerima dan mendukung diterbitkannya perda ini dengan beberapa catatan yang yang perlu jadi perhatian pemerintah, seperti retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu dihapuskan atau dikenai tarif nol rupiah," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur Sihol Parningotan Lumban Gaol di Sampit, Senin.
Harapan itu disampaikan Lumban Gaol saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Berbagai persyaratan di dalamnya dinilai cukup memberatkan bagi masyarakat kecil.
Penghapusan retribusi PBG warga tidak mampu diharapkan dapat membantu masyarakat. Untuk pelaksanaannya tentu perlu dilakukan secara ketat agar kebijakan itu tepat sasaran.
"Selain itu, kami juga meminta agar kiranya pelayanan pemakaman umum tidak dikenai biaya atau tarif nol rupiah," tambah Lumban Gaol.
Baca juga: Fraksi Golkar dorong peningkatan PAD Kotim untuk kemandirian fiskal
Sementara itu terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Demokrat mendukung agar segera dibahas bersama oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama tim dari eksekutif.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi jika ada pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat. Penyusunan raperda ini juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
sesuai dengan amanat undang-undang 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan undang-undang. Dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing," demikian Lumban Gaol.
Baca juga: DPRD Kotim dorong seluruh kecamatan optimalkan pemanfaatan ekskavator
Baca juga: Damkar Kotim optimalkan edukasi pencegahan karhutla
Baca juga: Desa Bagendang Hilir optimistis hadapi penilaian desa antikorupsi KPK