Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang satpam di komplek pemukiman Jalan Marina Permai II berinisial AM (38).
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan tiga pemuda yang melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) sudah diamankan di Mapolsek setempat.
"Kini ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana yang mereka lakukan terhadap seorang satpam yang menjadi korban pengeroyokan tersebut," katanya.
Saipul menuturkan, peristiwa pengeroyokan yang dialami AM berawal saat yang bersangkutan pada Rabu (8/3) malam sedang melaksanakan tugas jaga malam pada pos siskamling komplek pemukiman Jalan Marina Permai II sekitar pukul 19.30 WIB.
Pada saat itu AM melihat ada tiga orang pemuda yakni HS, AS dan AG melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas kendaraannya. Kemudian mereka berhenti di depan salah satu rumah warga setempat.
Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda itu, AM pun memutuskan untuk mendatangi mereka dan menanyakan kepentingan serta memberikan teguran.
Setelah itu tiga pemuda pemuda tersebut pun langsung meninggalkan AM dan kembali berkendara memutari kawasan komplek yang menjadi tanggung jawab AM untuk keamanannya.
"Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan komplek, AM pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya, dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan," beber Kompol Saiful.
Hingga akhirnya AM pun nekat menghadang dan mengusir mereka agar segera meninggalkan komplek, tetapi naas dirinya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut.
Berdasarkan keterangan AM, ketiga pemuda tersebut mengeroyoknya dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.
"Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut," kata Saiful.
Atas perbuatan mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan tiga pemuda yang melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) sudah diamankan di Mapolsek setempat.
"Kini ketiganya sedang dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana yang mereka lakukan terhadap seorang satpam yang menjadi korban pengeroyokan tersebut," katanya.
Saipul menuturkan, peristiwa pengeroyokan yang dialami AM berawal saat yang bersangkutan pada Rabu (8/3) malam sedang melaksanakan tugas jaga malam pada pos siskamling komplek pemukiman Jalan Marina Permai II sekitar pukul 19.30 WIB.
Pada saat itu AM melihat ada tiga orang pemuda yakni HS, AS dan AG melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas kendaraannya. Kemudian mereka berhenti di depan salah satu rumah warga setempat.
Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda itu, AM pun memutuskan untuk mendatangi mereka dan menanyakan kepentingan serta memberikan teguran.
Setelah itu tiga pemuda pemuda tersebut pun langsung meninggalkan AM dan kembali berkendara memutari kawasan komplek yang menjadi tanggung jawab AM untuk keamanannya.
"Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan komplek, AM pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya, dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan," beber Kompol Saiful.
Hingga akhirnya AM pun nekat menghadang dan mengusir mereka agar segera meninggalkan komplek, tetapi naas dirinya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut.
Berdasarkan keterangan AM, ketiga pemuda tersebut mengeroyoknya dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.
"Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut," kata Saiful.
Atas perbuatan mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.