Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah siap membantu Kejaksaan Tinggi setempat mengejar bandar sabu atas nama Salihin alias Saleh yang telah divonis bersalah dalam kepemilikan sabu 200 gram yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Senin mengatakan bahwa selain menjadi DPO, Salihin juga masuk ke dalam Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di seluruh Kejari dan Kejati se-Indonesia. Instansi yang diminta membantu melakukan pencarian juga terus memburu yang bersangkutan.

"Perkembangan terkait terpidana Saleh masih dalam upaya pencarian. Tim dari Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memburu terpidana tersebut," katanya.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyatakan secara lugas dan tegas, pihaknya siap jika diperlukan untuk membantu memburu terpidana yang kini masih jadi DPO tersebut.

"Kami juga siap melakukan pemantauan, pencarian serta mendukung gerakan dari kejaksaan selaku eksekutor. Kami juga siap membantu kejaksaan untuk melakukan tindakan sesuai aturan," ucap jenderal Polri berpangkat bintang satu itu.

Hal serupa juga ditegaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo bahwa personelnya juga siap melakukan pencarian terhadap Saleh yang divonis hakim Pengadilan Negeri bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

"Kami mendukung apa yang dilakukan kejaksaan, apalagi lembaga tersebut sudah menetapkan DPO terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Kalteng gandeng KPK perkuat pendidikan antikorupsi

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menekankan, walaupun belum ada permintaan permintaan bantuan untuk melacak keberadaan Saleh dari Kejaksaan setempat, namun personelnya juga siap 1x24 jam untuk membantu mencari yang bersangkutan.

"Kami siap membantu dan melakukan pencarian, jika nanti teman-teman melakukan permintaan bantuan kami selalu siap agar yang bersangkutan bisa dibekuk,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Salihin alias Saleh dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Panggilan pertama hingga ketiga yang dilayangkan Kejari Palangka Raya tak juga dipenuhi. Alih-alih bersedia menjalani hukuman, ia justru menghilang.

Saleh memang terkenal licin dari jerat hukum pidana narkotika. Sebelumnya dia pernah dipenjara, namun terkait kepemilikan senjata api tak berizin, hasil operasi aparat yang digelar di kediamannya, kawasan Puntun pada Agustus 2019 silam. Dia lolos dari jeratan hukum kasus narkoba karena tidak ditemui barang bukti barang haram itu.

Baca juga: Pemprov Kalteng manfaatkan kejuaraan sepeda dunia untuk promosikan daerah

Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan pertanian dengan memberikan berbagai sarpras

Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan 1.000 paket sembako murah di Kapuas

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024