Selebgram 'Ajudan Pribadi' mengaku tipu pengusaha demi penuhi kebutuhan hidup

Rabu, 15 Maret 2023 12:29 WIB

Jakarta (ANTARA) - Selebgram Akbar Pera Baharuddin yang dikenal melalui akun Instagram @ajudan_pribadi mengaku menipu pengusaha berinisial AL dengan cara menjual mobil fiktif demi memenuhi kebutuhan hidup.

"Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Tidak banyak hal yang Akbar katakan selama jumpa pers. Dia hanya mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi membenarkan bahwa Akbar terlibat kasus penipuan jual mobil fiktif.

"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Jual tas merek palsu Rp1,4 miliar, Selebgram Medina Zein jalani sidang

Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL yang berprofesi sebagai wirausaha dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.

AL mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.

Baca juga: Polisi amankan dua pelaku utama pencuri brankas selebgram Dara Arafah

Seiring berjalannya waktu, korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3). Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi.

Baca juga: Bawa 10,5 butir ekstasi, selebgram di Banjarmasin ditangkap polisi

Baca juga: Seorang selebgram ditangkap polisi karena promosi situs judi daring

Baca juga: Kasus narkotika jerat selebgram di Bali

Pewarta : Walda Marison
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Harga beras di Palangka Raya alami kenaikan

14 September 2023 17:13 Wib, 2023

Perkuat pengendalian inflasi, pemprov panen perdana Padi Varietas IR-42/PB-42

19 August 2023 17:32 Wib, 2023

Selebriti Instagram 'Ajudan Pribadi' dibebaskan

03 May 2023 17:05 Wib, 2023

Stok beras jenis Pera di pasar Palangka Raya mulai kosong

24 February 2023 16:48 Wib, 2023

Pemprov-Bulog Kalteng telah distribusikan beras subsidi hingga 140 ton

28 December 2022 15:11 Wib, 2022
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 21 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib