Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membuka pelayanan konsultasi dan pendampingan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, silakan datang ke kantor kami dan akan dilayani oleh pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, masyarakat dari kalangan mana saja tidak usah ragu untuk memanfaatkan pelayanan tersebut dan memikirkan biayanya, karena terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.
Baca juga: Hak cipta masih berlaku 70 tahun usai pemohon wafat
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Ilham.
Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa beberapa hari ini telah menerima sejumlah masyarakat yang berkonsultasi hukum.
“Masyarakat yang datang mengaku sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu mereka datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi," ujarnya.
Baca juga: 5.000 WBP diupayakan ikut Pemilu 2024
Dia menjelaskan bahwa dalam hal layanan bantuan hukum khusus bagi masyarakat tidak mampu, pihaknya menyediakan jasa pendampingan advokat gratis oleh negara.
Setiap masyarakat yang kurang mampu atau tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik non-litigasi dan litigasi.
Syaratnya sangat mudah yakni cukup melampirkan kartu Identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Untuk memberikan pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya telah menandatangani kontrak pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan 13 organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di provinsi setempat.
Baca juga: Tiga dari empat napi kabur di Palangka Raya berhasil ditangkap, satu tewas
Kerja sama dengan 13 OBH itu ditetapkan karena organisasi tersebut telah terakreditasi sesuai ketetapan Menteri Hukum dan HAM, ujar dia pula.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), menggandeng aparat penegak hukum untuk mengatasi "overstaying" tahanan di wilayah setempat.
"Upaya ini kami lakukan melalui Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP wilayah Kalimantan Tengah (DILKUMJAKPOL Plus)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng RB Danang Yudiawan di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan, "overstaying" merupakan kondisi tahanan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Oleh karena itu, "overstaying" dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng gandeng aparat atasi 'overstaying' tahanan
Masa penahanan terhadap tahanan adalah jangka waktu penempatan tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh Undang-Undang.
Untuk itu, rapat koordinasi itu mengusung tema “Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kalimantan Tengah”.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng libatkan banyak pihak tangkap empat napi melarikan diri
Baca juga: Kemenkumham Kalteng libatkan banyak pihak tangkap empat napi melarikan diri
Pihaknya pun berharap, segenap aparat penegak hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik. Termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta antisipatif mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam Lapas dan Rutan.
Khususnya terkait penanganan 'overstaying' tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana, sesuai prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM.
"Penanganan 'overstaying' tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas atau Rutan," kata RB Danang.
Baca juga: Wamentan ikut panen perdana cabai di kebun milik Lapas Sukamara
Untuk itu, lanjut dia, perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati bersama antar APH tentang pengembalian tahanan kepada Pihak Penahan untuk menekan angka "overstaying" tahanan.
"Kami harapkan solusi dan pemecahan permasalahan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum bagi tahanan sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan 'Zero Overstaying' tahanan,” katanya.
Baca juga: Wagub Kalteng ajak UMKM manfaatkan KI pacu pemulihan ekonomi
Baca juga: Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI
"Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, silakan datang ke kantor kami dan akan dilayani oleh pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, masyarakat dari kalangan mana saja tidak usah ragu untuk memanfaatkan pelayanan tersebut dan memikirkan biayanya, karena terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.
Baca juga: Hak cipta masih berlaku 70 tahun usai pemohon wafat
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Ilham.
Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa beberapa hari ini telah menerima sejumlah masyarakat yang berkonsultasi hukum.
“Masyarakat yang datang mengaku sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu mereka datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi," ujarnya.
Baca juga: 5.000 WBP diupayakan ikut Pemilu 2024
Dia menjelaskan bahwa dalam hal layanan bantuan hukum khusus bagi masyarakat tidak mampu, pihaknya menyediakan jasa pendampingan advokat gratis oleh negara.
Setiap masyarakat yang kurang mampu atau tergolong miskin berhak untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan mendapatkan pendampingan baik non-litigasi dan litigasi.
Syaratnya sangat mudah yakni cukup melampirkan kartu Identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.
Untuk memberikan pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya telah menandatangani kontrak pelaksanaan pemberian bantuan hukum dengan 13 organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di provinsi setempat.
Baca juga: Tiga dari empat napi kabur di Palangka Raya berhasil ditangkap, satu tewas
Kerja sama dengan 13 OBH itu ditetapkan karena organisasi tersebut telah terakreditasi sesuai ketetapan Menteri Hukum dan HAM, ujar dia pula.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), menggandeng aparat penegak hukum untuk mengatasi "overstaying" tahanan di wilayah setempat.
"Upaya ini kami lakukan melalui Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP wilayah Kalimantan Tengah (DILKUMJAKPOL Plus)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng RB Danang Yudiawan di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan, "overstaying" merupakan kondisi tahanan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Oleh karena itu, "overstaying" dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng gandeng aparat atasi 'overstaying' tahanan
Masa penahanan terhadap tahanan adalah jangka waktu penempatan tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh Undang-Undang.
Untuk itu, rapat koordinasi itu mengusung tema “Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kalimantan Tengah”.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng libatkan banyak pihak tangkap empat napi melarikan diri
Baca juga: Kemenkumham Kalteng libatkan banyak pihak tangkap empat napi melarikan diri
Pihaknya pun berharap, segenap aparat penegak hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik. Termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta antisipatif mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam Lapas dan Rutan.
Khususnya terkait penanganan 'overstaying' tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana, sesuai prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM.
"Penanganan 'overstaying' tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas atau Rutan," kata RB Danang.
Baca juga: Wamentan ikut panen perdana cabai di kebun milik Lapas Sukamara
Untuk itu, lanjut dia, perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati bersama antar APH tentang pengembalian tahanan kepada Pihak Penahan untuk menekan angka "overstaying" tahanan.
"Kami harapkan solusi dan pemecahan permasalahan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum bagi tahanan sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan 'Zero Overstaying' tahanan,” katanya.
Baca juga: Wagub Kalteng ajak UMKM manfaatkan KI pacu pemulihan ekonomi
Baca juga: Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI