Korupsi tambang Rp555 miliar di Sumsel, Kejati tetapkan enam tersangka

id Korupsi tambang ,Sumsel,Kalteng,Kejati Sumsel

Korupsi tambang Rp555 miliar di Sumsel, Kejati tetapkan enam tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi tambang batubara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara periode 2010-2014 senilai Rp. 555 miliar.  (ANTARA / HO- Kejati Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi tambang batubara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara senilai Rp555 miliar dalam periode 2010-2014.
 
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi di Palembang, Senin, mengatakan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel
menetapkan enam orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara.
 
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan enam tersangka," katanya bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024.

Ia menambahkan penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Enam tersangka tersebut ialah ES, G, B, M, SA, LD, sedangkan para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 44 orang.

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari ke depan.
 
Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
 
Dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 555.000.000.000,(Lima ratus lima puluh lima milyar rupiah).
Adapun perbuatan Para Tersangka melanggar primair dan subsidair.

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Ia menegaskan penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.