Pemprov Kalteng tata pengelolaan tambang, tingkatkan kesempatan masyarakat

id pemprov kalteng, tata kelola tambang, kalimantan tengah, mblb, pertambangan berkelanjutan, plt sekda katma f dirun

Pemprov Kalteng tata pengelolaan tambang, tingkatkan kesempatan masyarakat

Plt Sekda Kalteng Katma F. Dirun. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat regulasi yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD berupa peraturan daerah atau perda, untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan lebih terarah dan teratur.

Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Katma F. Dirun di Palangka Raya, Senin, menyampaikan, dalam raperda ini telah secara nyata diwujudkan dalam pasal-pasalnya, yakni tujuan pengelolaan pertambangan khususnya mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja dan lainnya.

"Kami memberi jawaban ke DPRD, untuk meyakinkan, bahwa perda ini nantinya sangat memberi manfaat untuk kepentingan pengelolaan tambang secara berkesinambungan, berwawasan lingkungan, karena di dalamnya izin diatur sedemikian rupa, dimana reklamasi ada di dalamnya," jelasnya.

Hal itu dia sampaikan usai menyampaikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

"Dengan pengelolaan pertambangan terarah dan teratur, tentu pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan," ujarnya.


Baca juga: Gubernur minta Pemuda Katolik berkontribusi membangun generasi muda Kalteng

Dia pun menegaskan, pemprov sangat sepakat pengelolaan pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Selain itu, pengelolaan pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat, maupun pengusaha kecil dan menengah, serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.

"Dalam raperda inilah, kiranya sebagai salah satu sarana kita untuk mencapai tujuan tersebut," tegasnya.

Dia menjabarkan, raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah melalui adanya peningkatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar.

"Dengan ini juga kesempatan berusaha bagi masyarakat diberikan sebesar-besarnya, tentu dengan pendampingan, sehingga diharapkan tidak ada lagi penambang liar atau penambang tanpa izin. Mereka akan kita bangun menjadi kelompok usaha dan upayakan mendapat wilayah pertambangan rakyat yang legal," jelasnya.

Tidak hanya secara kebermanfaatannya saja, tentunya pengelolaan pertambangan wajib memperhatikan lingkungan hidup. Hal ini juga yang menjadi salah satu perhatian sebagai substansi penting dalam raperda ini.

"Dalam Raperda yang akan kita bahas bersama ini, muncul pengaturan bagaimana kewajiban para pemilik izin untuk wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang," jelasnya.

Baca juga: Serapan gabah Bulog di Kalteng capai 114 persen, gerak cepat dukung swasembada pangan


Baca juga: Gubernur tinjau RS Doris Sylvanus, siapkan sarpras dukung pendidikan dokter

Baca juga: OJK manfaatkan National Halal Fair 2025 optimalkan edukasi keuangan