Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), menggandeng aparat penegak hukum untuk mengatasi "overstaying" tahanan di wilayah setempat.
"Upaya ini kami lakukan melalui Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP wilayah Kalimantan Tengah (DILKUMJAKPOL Plus)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng RB Danang Yudiawan di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan, "overstaying" merupakan kondisi tahanan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Oleh karena itu, "overstaying" dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas.
Masa penahanan terhadap tahanan adalah jangka waktu penempatan tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh Undang-Undang.
Untuk itu, rapat koordinasi itu mengusung tema “Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kalimantan Tengah”.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng libatkan banyak pihak tangkap empat napi melarikan diri
Pihaknya pun berharap, segenap aparat penegak hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik. Termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta antisipatif mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam Lapas dan Rutan.
Khususnya terkait penanganan 'overstaying' tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana, sesuai prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM.
"Penanganan 'overstaying' tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas atau Rutan," kata RB Danang.
Untuk itu, lanjut dia, perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati bersama antar APH tentang pengembalian tahanan kepada Pihak Penahan untuk menekan angka "overstaying" tahanan.
"Kami harapkan solusi dan pemecahan permasalahan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum bagi tahanan sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan 'Zero Overstaying' tahanan,” katanya.
Baca juga: Wagub Kalteng ajak UMKM manfaatkan KI pacu pemulihan ekonomi
Baca juga: Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI
"Upaya ini kami lakukan melalui Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP wilayah Kalimantan Tengah (DILKUMJAKPOL Plus)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng RB Danang Yudiawan di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan, "overstaying" merupakan kondisi tahanan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Oleh karena itu, "overstaying" dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas.
Masa penahanan terhadap tahanan adalah jangka waktu penempatan tahanan di Rutan atau Lapas berdasarkan perintah atau penetapan dari pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan penahanan oleh Undang-Undang.
Untuk itu, rapat koordinasi itu mengusung tema “Sinergitas Antar Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Optimalisasi Penanganan Overstaying Tahanan di Wilayah Kalimantan Tengah”.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng libatkan banyak pihak tangkap empat napi melarikan diri
Pihaknya pun berharap, segenap aparat penegak hukum dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik. Termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta antisipatif mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam Lapas dan Rutan.
Khususnya terkait penanganan 'overstaying' tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana, sesuai prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM.
"Penanganan 'overstaying' tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada Lapas atau Rutan," kata RB Danang.
Untuk itu, lanjut dia, perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati bersama antar APH tentang pengembalian tahanan kepada Pihak Penahan untuk menekan angka "overstaying" tahanan.
"Kami harapkan solusi dan pemecahan permasalahan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan dengan baik. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum bagi tahanan sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan 'Zero Overstaying' tahanan,” katanya.
Baca juga: Wagub Kalteng ajak UMKM manfaatkan KI pacu pemulihan ekonomi
Baca juga: Kemenkumham Kalteng ajak pengusaha lindungi usaha dengan HKI