Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak berbuat curang dalam melakukan rekrutmen anggota Polri.
“Seperti kemarin kejadian ada lima calo di Jawa Tengah, yang kemudian muncul protes kenapa hukumannya ringan hanya demosi, maka sudah saya perintahkan ke Kapoldanya untuk memberikan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau proses pidana. Pesan ini harus sampai ke semua anggota, sehingga tidak ada yang bermain-main dengan masalah ini,” ujar Kapolri saat memberikan arahan pada acara penutupan rapat kerja teknis (Rakernis) Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri 2023 di Batam Kepulauan Riau, Jumat.
Kapolri menyampaikan hal itu sehubungan dengan adanya hasil survei dari Charta Politika periode 22-28 Februari 2023 yang menyebutkan bahwa masih terdapat 31,4 persen penyimpangan dalam sistem rekrutmen Polri.
Baca juga: Persiapan Bintara Polri untuk penempatan di IKN
Menurut Sigit, sebagai kepolisian seharusnya memuliakan amanah yang sudah diberikan oleh negara, bukannya malah menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Ini harus disampaikan ke semua orang, kemuliaan menjadi seorang anggota Polri itu harus ditempuh dengan cara yang benar. Misalkan rekrutmen untuk menjadi anggota Bintara atau menjadi anggota Akpol, katakan kepada masyarakat bahwa caranya harus dengan lulus tes. Itu saja. Kecuali memang memakai jalur prestasi. Tapi semuanya tidak ada yang secara transaksional,” katanya.
Hal itu juga, ujar Sigit, berlaku bagi anggota kepolisian yang ingin mendapatkan promosi jabatan, jangan sampai ada yang berbuat tidak sportif seperti menyogok ke anggota SSDM.
Baca juga: Polri rektrut 1.291 bintara berbasis IT
“Yang penting itu berprestasi karena memang sudah dibuat aturannya. Nanti bagian SSDM bisa melihat, mana prestasi yang bisa untuk promosi jabatan dan mana prestasi yang bisa untuk melanjutkan sekolah, sehingga nanti mereka bisa berlomba-lomba melakukan itu,” ucapnya.
Kapolri kembali menegaskan pihaknya akan menindak anggota kepolisian yang ketahuan bermain dalam proses rekrutmen anggota baru Polri.
"Apabila tidak ada perubahan dalam hal ini dan masih ada yang melanggar, maka tidak akan segan memberikan sanksi keras," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dimutasi ke luar Pulau Jawa
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Iqbal di Semarang, Senin.
Baca juga: Kapolda Kalteng lantik 308 siswa Bintara baru
Selain itu, lanjut dia, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Baca juga: Peserta seleksi Bintara Polri digugurkan jika terpapar COVID-19
Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta
Baca juga: Polda periksa 5 oknum polisi diduga jadi calo penerimaan Bintara
Baca juga: Lima oknum polisi di daerah ini diduga jadi calo penerimaan Bintara