Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat kepolisian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menangkap suami dari seorang kepala desa di Kabupaten Blitar yang diidentifikasi sebagai pelaku pembuangan bayi yang lahir prematur di tepi jalan raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
RY (45), inisial pelaku pembuangan bayi asal Wonodadi, Blitar itu ditangkap pada Senin (20/3) malam, setelah polisi curiga dengan keterangannya saat menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Tulungagung, demikian keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori di Tulungagung, Selasa.
"Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi," kata Ansori menjelaskan.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku diduga buang bayi
Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY (20), yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.
Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ini dengan WY selama hampir setahun terakhir menyebabkan janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung itu hamil dan melahirkan bayi prematur.
Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.
"Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru," lanjutnya.
Baca juga: Keluarga pelaku pembuang bayi ke Kali Ciliwung diminta pindah dari rusun
Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi, akhirnya RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.
"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Polisi tangkap pembuang bayi dalam tong sampah
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat menangkap pembuang bayi setelah dilahirkan, ke dalam tong sampah di salah satu toilet pabrik yang berada di daerah ini.
"Kami menerima laporan terkait penemuan mayat bayi di dalam tong sampah di salah satu pabrik, dan kemudian kami melakukan penyelidikan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Selasa.
Edwin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu karyawan pabrik berinisial DS (19) sedang dirawat di rumah sakit, dan setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa yang bersangkutan dirawat karena melahirkan.
Baca juga: Wagub DKI dan anggota DPRD hadiri akad nikah pembuang bayi
Menurutnya, diduga pelaku DS (19) membunuh bayi kandungnya dengan cara memasukkan bayi tersebut ke dalam sebuah tempat sampah yang ada di dalam toilet dengan posisi kepala berada di bawah.
Setelah itu, tersangka kemudian mengisi tong sampah menggunakan air, agar bayi yang baru dilahirkannya itu mati. Penemuan mayat bayi tersebut pada hari Senin (31/10) oleh salah satu karyawan.
"Tersangka mengisi tempat sampah dengan air, sehingga diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," ujarnya lagi.
Baca juga: Polisi tangkap ibu muda terduga pembuang bayi di Sampit
Edwin menambahkan pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dan akan dikembangkan ke tingkat penyidikan, namun kondisi pelaku masih lemah dan masih dirawat di rumah sakit.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh DS (19), untuk menutupi aibnya, karena yang bersangkutan belum menikah, pelaku takut kalau keluarganya mengetahui bahwa sudah mengandung dan mempunyai anak.
"Kami akan kembangkan kasus ini, namun kondisi pelaku DS (19) kurang baik dan sekarang masih dirawat. Kami akan cari bapaknya, serta motif dari yang pelaku lakukan," katanya pula.
Baca juga: Polisi buru perempuan pembuang janin bayi diduga hasil hubungan gelap
Edwin menambahkan pihaknya sudah merekomendasikan surat permohonan autopsi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli maupun dokter yang bisa mengeluarkan keterangan penyebab kematian.
"Atau berapa lama bayi tersebut meninggal atau hal-hal lain pada saat dilahirkan sudah meninggal atau masih hidup," katanya menegaskan.
RY (45), inisial pelaku pembuangan bayi asal Wonodadi, Blitar itu ditangkap pada Senin (20/3) malam, setelah polisi curiga dengan keterangannya saat menjadi saksi penemuan bayi dalam kardus di tepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Tulungagung, demikian keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori di Tulungagung, Selasa.
"Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi," kata Ansori menjelaskan.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku diduga buang bayi
Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY (20), yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.
Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ini dengan WY selama hampir setahun terakhir menyebabkan janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung itu hamil dan melahirkan bayi prematur.
Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.
"Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru," lanjutnya.
Baca juga: Keluarga pelaku pembuang bayi ke Kali Ciliwung diminta pindah dari rusun
Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi, akhirnya RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.
"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Polisi tangkap pembuang bayi dalam tong sampah
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat menangkap pembuang bayi setelah dilahirkan, ke dalam tong sampah di salah satu toilet pabrik yang berada di daerah ini.
"Kami menerima laporan terkait penemuan mayat bayi di dalam tong sampah di salah satu pabrik, dan kemudian kami melakukan penyelidikan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Selasa.
Edwin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu karyawan pabrik berinisial DS (19) sedang dirawat di rumah sakit, dan setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa yang bersangkutan dirawat karena melahirkan.
Baca juga: Wagub DKI dan anggota DPRD hadiri akad nikah pembuang bayi
Menurutnya, diduga pelaku DS (19) membunuh bayi kandungnya dengan cara memasukkan bayi tersebut ke dalam sebuah tempat sampah yang ada di dalam toilet dengan posisi kepala berada di bawah.
Setelah itu, tersangka kemudian mengisi tong sampah menggunakan air, agar bayi yang baru dilahirkannya itu mati. Penemuan mayat bayi tersebut pada hari Senin (31/10) oleh salah satu karyawan.
"Tersangka mengisi tempat sampah dengan air, sehingga diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," ujarnya lagi.
Baca juga: Polisi tangkap ibu muda terduga pembuang bayi di Sampit
Edwin menambahkan pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dan akan dikembangkan ke tingkat penyidikan, namun kondisi pelaku masih lemah dan masih dirawat di rumah sakit.
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh DS (19), untuk menutupi aibnya, karena yang bersangkutan belum menikah, pelaku takut kalau keluarganya mengetahui bahwa sudah mengandung dan mempunyai anak.
"Kami akan kembangkan kasus ini, namun kondisi pelaku DS (19) kurang baik dan sekarang masih dirawat. Kami akan cari bapaknya, serta motif dari yang pelaku lakukan," katanya pula.
Baca juga: Polisi buru perempuan pembuang janin bayi diduga hasil hubungan gelap
Edwin menambahkan pihaknya sudah merekomendasikan surat permohonan autopsi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli maupun dokter yang bisa mengeluarkan keterangan penyebab kematian.
"Atau berapa lama bayi tersebut meninggal atau hal-hal lain pada saat dilahirkan sudah meninggal atau masih hidup," katanya menegaskan.