Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Khemal Nasery mengingatkan agar tempat hiburan malam (THM) menaati aturan dari wali kota selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. 

"Kita minta THM yang ada di Palangka Raya menaati aturan atau surat edaran yang sudah diterbitkan wali kota yang mengatur operasional THM selama bulan Ramadhan," ujar Khemal Nasery di Palangka Raya, Jumat. 

Dijelaskannya, peraturan dari Wali Kota Palangka Raya menyangkut operasional THM selama bulan suci Ramadhan tersebut sebagai upaya menjaga kekhusyukan (ketenangan) ibadah di bulan penuh berkah ini. 

"Sepertinya peraturan dari wali kota tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha THM, rumah makan atau restoran di Palangka Raya karena masih ada pengecualian," ucap politisi Partai Golkar tersebut. 

Isi surat edaran wali kota tersebut di antaranya mengatur agar diskotik dan klub malam tidak buka dan melakukan aktivitasnya selama bulan Ramadhan. Selain itu kafe dan tempat karaoke dilarang menjual minuman beralkohol. 

"Pada surat edaran tersebut, untuk karaoke keluarga, kafe, dan tempat biliar diperbolehkan saja buka, namun tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol dan waktu operasionalnya diatur sampai pukul 23.00 WIB," jelasnya. 

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan untuk menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah sudah menerbitkan surat edaran yang mengatur operasional THM, rumah makan, restoran, kafe, dan tempat biliar di kota setempat.

"Dengan adanya surat edaran tersebut, bukan bermaksud kami menutup rezeki para pengusaha THM. Kami masih memperbolehkan atau pengecualian seperti karaoke keluarga, kafe, rumah makan, namun ada aturan yang harus diikuti," terangnya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya larang THM beroperasi selama Ramadhan

Baca juga: BMKG imbau warga Kalteng waspadai hujan lebat disertai angin kencang

Baca juga: Timsel tetapkan 10 calon anggota KPU Kalimantan Tengah, berikut nama-namanya

Baca juga: Menteri ATR/BPN tegaskan tak ada ampun bagi mafia tanah
 

Pewarta : M Husein Asy'ari
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024