Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mendukung upaya para penegak hukum termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta jajarannya dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
Gubernur Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat, mengapresiasi kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk memberikan perhatian dalam memberantas mafia tanah di Kalimantan Tengah.
"Saya mengapresiasi atas kedatangan bapak menteri. Saya selaku gubernur bersyukur dapat bersilahturahmi dengan bapak menteri dan rombongan di Kalimantan Tengah,” katanya.
Sugianto mengatakan, mafia tanah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, sebab mengakibatkan terjadinya kasus sengketa tanah yang berdampak negatif secara ekonomi, hingga sosial sehingga tanah pun menjadi tidak produktif.
Kondisi ini menghambat kegiatan perekonomian masyarakat. Maka, dia pun menyebut mafia tanah ini sebagai kejahatan yang luar biasa karena mengganggu semua struktur pembangunan.
“Kejahatan yang ditimbulkan mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang Agraria,” jelasnya.
Baca juga: Awal Ramadhan, Pemprov Kalteng laksanakan pasar murah untuk ASN dan tekon
Sementara itu Kementerian ATR/BPN menyampaikan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu tugas pokok mereka. Satu per satu kasus mafia tanah telah terungkap dan diberantas.
Hal ini tentunya berkat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Adapun untuk di Kalimantan Tengah, berkat kerja sama tersebut, berhasil diungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik.
Baca juga: Menteri ATR/BPN minta rumah ibadah segera didaftarkan ke kantor Pertanahan
Baca juga: Menteri ATR sebut ada 305 kasus mafia tanah selama 2018-2020
Baca juga: Menteri ATR/BPN tegaskan tak ada ampun bagi mafia tanah
Gubernur Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat, mengapresiasi kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk memberikan perhatian dalam memberantas mafia tanah di Kalimantan Tengah.
"Saya mengapresiasi atas kedatangan bapak menteri. Saya selaku gubernur bersyukur dapat bersilahturahmi dengan bapak menteri dan rombongan di Kalimantan Tengah,” katanya.
Sugianto mengatakan, mafia tanah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, sebab mengakibatkan terjadinya kasus sengketa tanah yang berdampak negatif secara ekonomi, hingga sosial sehingga tanah pun menjadi tidak produktif.
Kondisi ini menghambat kegiatan perekonomian masyarakat. Maka, dia pun menyebut mafia tanah ini sebagai kejahatan yang luar biasa karena mengganggu semua struktur pembangunan.
“Kejahatan yang ditimbulkan mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang Agraria,” jelasnya.
Baca juga: Awal Ramadhan, Pemprov Kalteng laksanakan pasar murah untuk ASN dan tekon
Sementara itu Kementerian ATR/BPN menyampaikan, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu tugas pokok mereka. Satu per satu kasus mafia tanah telah terungkap dan diberantas.
Hal ini tentunya berkat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
Adapun untuk di Kalimantan Tengah, berkat kerja sama tersebut, berhasil diungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat verklaring yang berlokasi di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik.
Baca juga: Menteri ATR/BPN minta rumah ibadah segera didaftarkan ke kantor Pertanahan
Baca juga: Menteri ATR sebut ada 305 kasus mafia tanah selama 2018-2020
Baca juga: Menteri ATR/BPN tegaskan tak ada ampun bagi mafia tanah