Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Senin, 27 Maret 2023 16:27 WIB

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar lantaran terlibat penjualan sabu dari barang bukti yang disisihkan atas perintah 
Teddy Minahasa.

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Menurut JPU, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih
menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Rabu (5/4) mendatang.

Baca juga: Terdakwa Teddy Minahasa mengaku ingin jebak Linda dengan sabu

Tertangkap
Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Baca juga: Doddy Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pelaksanaan sidang etik kasus Teddy Minahasa tunggu inkrah

Baca juga: Teddy Minahasa benarkan kirim pesan ke Doddy untuk tukar sabu dengan tawas

Baca juga: Eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy mengaku bawa sabu karena takut dengan Teddy Minahasa

Pewarta : Walda Marison
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Anggota DPR sarankan Mayor Teddy mundur dari TNI

21 October 2024 17:47 Wib

Kadispenad sebut Mayor Teddy tidak lagi jabat Wadanyonif 328/Dirgahayu

21 October 2024 16:37 Wib

Waket DPR: Mayor Teddy tak perlu pensiun dari TNI karena jabatan Seskab

21 October 2024 16:33 Wib

Presiden lantik Mayor Teddy Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet

21 October 2024 16:28 Wib

Mayor Teddy disebut masih aktif sebagai prajurit TNI

21 October 2024 6:42 Wib
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib