Padang (ANTARA) - Polda Sumatera Barat menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) berinisial H dan N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dengan pengambilan gambar teman kampus lalu menyebarkan ke pihak lain.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono di Padang, Senin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah memenuhi bukti dalam kasus ini dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N dan tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silakan ikuti perkembangan," kata dia.

Pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena memang sudah cukup bukti.

Baca juga: Polisi tangkap tiga predator asusila anak

“Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.

"Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius," katanya.

Ia menjelaskan kenapa penanganan kasus relatif lama karena penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti.

"Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," kata dia.

Baca juga: DPRD Kalteng minta semua pihak terlibat cegah pelecehan terhadap perempuan di jalanan

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menyatakan telah memanggil 11 orang saksi dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa kedokteran Universitas Andalas.

"Para korban sudah membuat laporan kepada kami sejak Desember 2022 dengan terlapor berinisial NA dan kami lakukan penyelidikan kasus tersebut.Kini proses sudah sampai tahap penyidikan," kata dia.

Menurut dia dia ada delapan orang korban yang melaporkan wanita berinisial NA yang melakukan pengambilan gambar dan melakukan transmit ke pihak lain. Dari laporan yang ada, mereka hanya melaporkan satu pelaku dan pihaknya terus melakukan pengembangan dari kasus ini.

Pihaknya tengah masih menunggu hasil pemeriksaan ke tim Siber Mabes Polri terkait penyebaran gambar, video atau bentuk pelecehan seksual tersebut dan jika hasil ini didapatkan pihaknya akan menggelar gelar perkara.

Baca juga: Tersangka pelecehan seksual di Palangka Raya terancam 9 tahun penjara

"Dalam gelar perkara nanti kita akan melakukan penetapan tersangka," kata dia.

Pemeriksaan ini memang agak terlambat karena waktu melakukan penyelidikan anak-anak kampus ini tengah menjalani libur semester dan di awal Januari terjadi penggantian jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

"Saya baru masuk 13 Januari 2023 dan langsung kita proses laporan tersebut dan saat ini sudah di tahap penyidikan," kata dia.


Tersangka pelecehan seksual di Palangka Raya terancam 9 tahun penjara

Selanjutnya, tersangka pelecehan seksual bernama Endo Adrian Segah (24) yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa tersangka yang sudah diamankan itu dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 Jo Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual.

Baca juga: Sepanjang Januari, polisi tangani lima kasus kejahatan anak di bawah umur di Palangka Raya

"Tersangka nekat melakukan pelecehan seksual kepada seorang perempuan berinisial TY (23) dalam kondisi mabuk dan halusinasi alkohol," katanya.

Perwira berpangkat melati tiga itu menjelaskan, pelecehan seksual tersebut terjadi pada hari Sabtu (25/3) sekitar pukul 12.35 WIB di Jalan MH Thamrin Kota Palangka Raya.

Sebelum terjadi, pada saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motornya yang berhenti di pinggir Jalan MH Thamrin sambil menelpon rekannya. Tiba-tiba tersangka yang jalan kaki mendekati korban dari arah belakang.

Baca juga: Warga Palangka Raya diminta waspada aksi pelecehan di tempat umum

"Saat itu tersangka langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban berkali-kali di hadapan umum sehingga korban berteriak minta tolong. Beruntung ada warga yang menolong hingga tersangka langsung diamankan warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian," ucapnya.

Beruntungnya pelaku yang berhasil diamankan warga, tidak diamuk massa yang saat itu berada di lokasi kejadian dengan ulahnya yang sangat meresahkan itu. Siang itu pula, warga juga langsung menyerahkan tersangka ke Pos Polisi Bundaran Besar.

Hingga akhirnya anggota Satlantas yang bertugas di Pos Polisi Bundaran Besar itu menggiringnya ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diserahkan ke Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polresta setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Pelaku pelecehan di Palangka Raya dijerat pasal berlapis

"Atas kejadian itu penyidik yang sudah memintai keterangan tersangka, korban dan beberapa saksi mata itu juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam hijau, satu lembar baju kemeja lengan panjang warna merah marun dan satu lembar celana kain panjang warna hitam," ungkapnya.

Budi Santosa mengimbau kepada warga di Kota Palangka Raya agar terus meningkatkan kehati-hatiannya saat berada di luar rumah atau jalan raya. Jangan menggunakan perhiasan berlebihan, kemudian jangan pernah berhenti di tempat yang sepi sehingga dapat membahayakan diri sendiri.

"Agar kasus ini tidak terulang kembali, maka masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat berada di luar rumah," demikian Kapolresta Palangka Raya.

Sekedar informasi kasus pelecehan seksual juga pernah terjadi pada beberapa bulan yang lalu, bahkan pelakunya juga sudah mendekam di penjara.

Baca juga: Dani Alves tetap dipenjara atas dugaan pelecehan seksual

Baca juga: Pelaku pelecehan seksual atas perawat rumah sakit di Medan ditahan


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024