Palangka Raya (ANTARA) - Selama Januari 2023 Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangani lima kasus pelecehan anak dibawah umur hingga kasus pencurian ringan yang ada di daerah itu.
"Dari lima kasus tersebut, penyidik kita di Unit PPA sedang melakukan pemeriksaan agar perkara tersebut segera diselesaikan dan berkasnya dapat di kirim ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, untuk dijadwalkan dipersidangan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Selasa.
Ronny menjelaskan, untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur maupun korban atau pelaku kejahatan di awal tahun ini cukup banyak dan kasusnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selanjutnya, dari lima kasus yang telah ditangani pihaknya tersebut diantaranya dua kasus persetubuhan, satu kasus pencabulan dan dua kasus pencurian yang pelakunya merupakan anak di bawah umur.
"Untuk para korban terutama anak di bawah umur telah kami berikan pendampingan psikologi, untuk menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu, meminta kepada seluruh para orang tua agar benar-benar dapat mengawasi anaknya bergaul di luar rumah, jangan sampai menitipkan anak kepada seseorang yang dicurigai, agar ke depan tidak menjadi korban tindak pidana.
"Mari ciptakan hubungan yang harmonis antara anak dan orang tua sehingga ketika terjadi sesuatu hal, maka si anak akan bercerita kepada orang tuanya. Kemudian ketika ia berada di rumah selalu berikan edukasi terkait berbagai macam tindak pidana agar si anak dapat lebih dewasa," ungkapnya.
Ronny juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya, apabila melihat ada perkumpulan remaja yang dianggap dapat membuat hal negatif segera di tegur.
Teguran-teguran yang dilakukan oleh masyarakat kepada para remaja yang melakukan hal negatif, tentunya dapat mencegah terjadinya hal-hal negatif salah satunya pelecehan terhadap anak di bawah umur, melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor serta lain dan sebagainya.
"Ketua Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT) juga diminta aktif dalam menjaga lingkungannya, jangan pernah memberikan kelonggaran kepada remaja yang hendak melakukan tindakan negatif dan bisa membuat komplek perumahan menjadi tidak baik di mata khalayak ramai," demikian Ronny M Nababan yang hobi olahraga sepakbola tersebut.
"Dari lima kasus tersebut, penyidik kita di Unit PPA sedang melakukan pemeriksaan agar perkara tersebut segera diselesaikan dan berkasnya dapat di kirim ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, untuk dijadwalkan dipersidangan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan di Palangka Raya, Selasa.
Ronny menjelaskan, untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur maupun korban atau pelaku kejahatan di awal tahun ini cukup banyak dan kasusnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selanjutnya, dari lima kasus yang telah ditangani pihaknya tersebut diantaranya dua kasus persetubuhan, satu kasus pencabulan dan dua kasus pencurian yang pelakunya merupakan anak di bawah umur.
"Untuk para korban terutama anak di bawah umur telah kami berikan pendampingan psikologi, untuk menyembuhkan rasa trauma yang dialami korban," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu, meminta kepada seluruh para orang tua agar benar-benar dapat mengawasi anaknya bergaul di luar rumah, jangan sampai menitipkan anak kepada seseorang yang dicurigai, agar ke depan tidak menjadi korban tindak pidana.
"Mari ciptakan hubungan yang harmonis antara anak dan orang tua sehingga ketika terjadi sesuatu hal, maka si anak akan bercerita kepada orang tuanya. Kemudian ketika ia berada di rumah selalu berikan edukasi terkait berbagai macam tindak pidana agar si anak dapat lebih dewasa," ungkapnya.
Ronny juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya, apabila melihat ada perkumpulan remaja yang dianggap dapat membuat hal negatif segera di tegur.
Teguran-teguran yang dilakukan oleh masyarakat kepada para remaja yang melakukan hal negatif, tentunya dapat mencegah terjadinya hal-hal negatif salah satunya pelecehan terhadap anak di bawah umur, melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor serta lain dan sebagainya.
"Ketua Rukun Warga (RW) Rukun Tetangga (RT) juga diminta aktif dalam menjaga lingkungannya, jangan pernah memberikan kelonggaran kepada remaja yang hendak melakukan tindakan negatif dan bisa membuat komplek perumahan menjadi tidak baik di mata khalayak ramai," demikian Ronny M Nababan yang hobi olahraga sepakbola tersebut.