Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengingatkan agar masyarakat mewaspadai aksi kejahatan pelecehan seksual di tempat umum sebagaimana yang terjadi di daerah ini.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Kamis mengatakan, meskipun pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di kota setempat berhasil diamankan, namun tidak ada salahnya masyarakat tetap mewaspadai kemungkinan terulangnya peristiwa tersebut.
"Masyarakat harus tetap mewaspadai kemungkinan tindak kejahatan di jalanan, jangan sampai kasus pelecehan seksual di tempat umum kembali terjadi," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap mafia tanah di Palangka Raya dengan keuntungan capai Rp2 miliar
Agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi, jajaran Polresta Palangka Raya terus meningkatkan jam patroli di sejumlah tempat, baik pemukiman maupun tempat-tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan.
Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut juga meminta kepada warga di daerah itu, untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kejahatan dalam bentuk apa saja.
"Untuk pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat dan terancam hukuman penjara 15 tahun," ucapnya.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 42 kg sabu jaringan Indonesia-Malaysia
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut, ternyata ada empat kasus yang juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Selain anak di bawah umur korbannya juga ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinas di Kota Palangka Raya.
"Saya mengimbau kepada seluruh warga di Palangka Raya yang memiliki anak perempuan di bawah umur, agar lebih meningkatkan kewaspadaan salah satunya saat mereka berada di luar rumah. Jangan sampai mereka menjadi korban pelecehan oleh oknum orang yang tidak bertanggung jawab," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: Kapolda minta Satpam di Kalteng semakin profesional dalam menjalankan tugas
Baca juga: Pelaku pelecehan di Palangka Raya dijerat pasal berlapis
Baca juga: Polisi tertibkan balap liar di Palangka Raya
Baca juga: Polresta Palangka Raya gelar rekonstruksi pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Polresta Palangka Raya selidiki terkait cairan rokok elektrik mengandung sabu
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Kamis mengatakan, meskipun pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di kota setempat berhasil diamankan, namun tidak ada salahnya masyarakat tetap mewaspadai kemungkinan terulangnya peristiwa tersebut.
"Masyarakat harus tetap mewaspadai kemungkinan tindak kejahatan di jalanan, jangan sampai kasus pelecehan seksual di tempat umum kembali terjadi," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap mafia tanah di Palangka Raya dengan keuntungan capai Rp2 miliar
Agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi, jajaran Polresta Palangka Raya terus meningkatkan jam patroli di sejumlah tempat, baik pemukiman maupun tempat-tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan.
Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut juga meminta kepada warga di daerah itu, untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kejahatan dalam bentuk apa saja.
"Untuk pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat dan terancam hukuman penjara 15 tahun," ucapnya.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 42 kg sabu jaringan Indonesia-Malaysia
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut, ternyata ada empat kasus yang juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Selain anak di bawah umur korbannya juga ada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinas di Kota Palangka Raya.
"Saya mengimbau kepada seluruh warga di Palangka Raya yang memiliki anak perempuan di bawah umur, agar lebih meningkatkan kewaspadaan salah satunya saat mereka berada di luar rumah. Jangan sampai mereka menjadi korban pelecehan oleh oknum orang yang tidak bertanggung jawab," demikian perwira Polri berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: Kapolda minta Satpam di Kalteng semakin profesional dalam menjalankan tugas
Baca juga: Pelaku pelecehan di Palangka Raya dijerat pasal berlapis
Baca juga: Polisi tertibkan balap liar di Palangka Raya
Baca juga: Polresta Palangka Raya gelar rekonstruksi pembunuh anggota Polda Kalteng
Baca juga: Polresta Palangka Raya selidiki terkait cairan rokok elektrik mengandung sabu