Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah akan menyelidiki terkait adanya cair yang digunakan melalui rokok elektrik (vape) mengandung sabu di daerah setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail saat di konfirmasi, Senin, mengatakan bahwa menyikapi tertangkapnya produsen mengandung sabu oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/1), pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Pada intinya kami melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah sabu cair tersebut beredar di Kota Palangka Raya atau tidak," katanya.

Dia menjelaskan, dirinya bersama anggota Satres Narkoba Polresta setempat turun langsung untuk mencari tahu terkait hal-hal yang dapat membahayakan banyak masyarakat.

Namun sampai saat ini terkait laporan tersebut memang tidak ada, tetapi tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Maka dari itu pihaknya akan mencari tahu kalau hal tersebut benar dijual belikan di wilayah hukumnya.
 
"Kalau kami ada menemukan terkait hal tersebut, tentunya anggota tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, apabila mereka terlibat dalam persoalan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gandeng Polres perketat pengawasan distribusi gas bersubsidi

Perwira Polri berpangkat balok tiga itu mengimbau, kepada masyarakat di daerah setempat untuk selalu berhati-hati terkait bahaya narkoba yang sekarang sudah mulai disajikan dalam bentuk kemasan yang aneh-aneh bentuknya.

Kemasan narkoba dikemas dengan bentuk aneh dan menarik, tentunya untuk mengelabui kepolisian agar tidak bisa mengungkap peredaran narkoba yang saat ini juga marak terjadi.

"Tidak ada salahnya kita meningkatkan kewaspadaan, agar keluarga kita, anak kita serta saudara kita tidak terkena bahaya dari narkoba yang bisa merusak kesehatan tubuh," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Anggota Satres Narkoba Polresta Palangka Raya di Januari 2023 sudah ada menangkap beberapa pengedar narkoba di wilayah hukum polresta setempat.

Bahkan akibat perbuatannya itu, para pengedar yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta setempat juga terancam hukuman kurungan penjara paling lama lima sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi tangkap pemilik puluhan paket sabu di Palangka Raya

Baca juga: Polres Palangka Raya tingkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024