Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria pemilik puluhan paket sabu-sabu siap edar beserta beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya di Palangka Raya, Kamis, mengatakan seorang pria pemilik sabu-sabu siap edar tersebut berinisial SA (34) warga Jalan Sakan I, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.

"Dari tangan pelaku yang diamankan pada sebuah barak sewaannya di Jalan Sakan I, anggota Satres Narkoba Palangka Raya mendapati 30 paket sabu siap edar yang sudah dibungkus plastik klip dengan berat kotor 9,22 gram," katanya.

Baca juga: Seorang pemuda di Palangka Raya diduga cabuli empat anak di bawah umur

Deni menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, personel Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan dari masyarakat setempat, terkait adanya oknum masyarakat yang melakukan transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Polri langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi dengan mengenakan pakaian preman dan melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung menangkap yang bersangkutan, hingga memeriksa badan dan kamar barak yang disewakan.

Baca juga: Polisi tangkap mantan kepala PT Pertani Cabang Kalteng diduga korupsi Rp1,2 miliar

"Alhasil pemeriksaan yang dilakukan anggota berhasil menemukan 30 paket sabu, dan langsung menggiring pelaku ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Melihat hasil paketan sabu yang diamankan anggota, kuat dugaan SA adalah pengedar narkoba sekaligus pengguna narkotika dan sudah kerap kali bertransaksi di wilayah setempat.

Bahkan pria tersebut juga sudah lama menjadi target tangkapan anggota Satres Narkoba karena, keterlibatannya terhadap jaringan narkoba.

Baca juga: Legislator minta orang tua waspadai tindak kejahatan terhadap anak

Baca juga: Legislator Palangka Raya ajak warga kembali aktifkan poskamling

Kini kasusnya masih dalam pengembangan dan penyelidikan mendalam  kepolisian. Polisi memastikan terus mengejar pemasok sabu kepada pelaku.

"Dalam perkara ini, SA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang bersangkutan akan menerima ganjaran hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian Deni.
 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024