Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua tersangka penganiayaan yang mengakibatkan satu orang tewas di kawasan Palmerah pada Kamis (22/3).
"Kita tangkap dua pelaku berinisial L dan U lantaran menjadi pelaku utama penganiayaan korban berinisial MZ hingga tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.
Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku bertemu di Jalan Tomang Banjir Kanal, Jatipulo, Kecamatan Palmerah pukul 03.00 WIB.
Saat itu, tersangka dan korban terlibat tawuran menggunakan senjata tajam dan tumpul.
Aksi tawuran tersebut menyebabkan MZ mengalami luka senjata tajam di bagian bawah ketiak. MZ tewas di tempat lantaran kehabisan darah.
Mengetahui perbuatannya telah menyebabkan MZ meninggal dunia, kedua tersangka langsung melarikan diri. Dua hari setelah peristiwa tersebut, kedua pelaku akhirnya di tangkap.
U selaku eksekutor utama ditangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka L ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari tawuran tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama sama.
"Kita tangkap dua pelaku berinisial L dan U lantaran menjadi pelaku utama penganiayaan korban berinisial MZ hingga tewas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.
Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku bertemu di Jalan Tomang Banjir Kanal, Jatipulo, Kecamatan Palmerah pukul 03.00 WIB.
Saat itu, tersangka dan korban terlibat tawuran menggunakan senjata tajam dan tumpul.
Aksi tawuran tersebut menyebabkan MZ mengalami luka senjata tajam di bagian bawah ketiak. MZ tewas di tempat lantaran kehabisan darah.
Mengetahui perbuatannya telah menyebabkan MZ meninggal dunia, kedua tersangka langsung melarikan diri. Dua hari setelah peristiwa tersebut, kedua pelaku akhirnya di tangkap.
U selaku eksekutor utama ditangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka L ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari tawuran tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama sama.