Sebanyak 15 operator judi online dituntut 18 bulan penjara
Selasa, 28 Maret 2023 23:17 WIB
Dua mahasiswi kembar yang menjadi pelaku promosi judi online menggunakan aplikasi instagram dan whatsapp yang ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar dalam jumpa pers yang digelar di Polda Sumbar pada Selasa (28/3). (ANTARA/Mario SN)
Medan (ANTARA) - Sebanyak 15 operator judi online yang diduga dimiliki oleh Jonni alias Apin BK dituntut selama 18 bulan penjara.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Randi H. Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Para terdakwa tersebut, yakni Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M. Ronaldo Millen.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata jaksa, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan itu pada minggu depan.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Randi H. Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Para terdakwa tersebut, yakni Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M. Ronaldo Millen.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata jaksa, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan itu pada minggu depan.
Pewarta : M. Sahbainy Nasution
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemkomdigi perketat pengawasan platform digital guna tangani kekerasan gender online
16 April 2026 12:35 WIB
Legislator Kotim minta pemkab perkuat literasi masyarakat terkait pinjol ilegal
11 April 2026 16:32 WIB
Edisi terbatas, Yamaha buka order online MAX Special Livery dan TMAX TECHMAX
27 January 2026 10:47 WIB