Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah bersama Polres di jajarannya selama Januari sampai Maret 2023, berhasil menyita sebanyak 4,3 kilogram narkoba jenis sabu dari tersangka sebanyak 251 orang yang ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu, mengatakan selama tiga bulan tersebut pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus dengan total tersangka 251 orang dengan barang bukti sebagai berikut.
"Ekstasi sebanyak 516 butir, sabu sebanyak 4.330,29 gram atau 4,3 kilogram dan obat daftar G sebanyak 2.859 butir dari berbagai merk," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, selama ini kasus narkoba jenis narkoba rata-rata adalah jaringan antar provinsi. Barang haram tersebut masuk ke wilayah Kalteng melalui jalur darat, yakni jaringan Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Untuk jaringan Kota Pontianak, barang haram yang berhasil masuk ke Kalteng rencananya akan diedarkan di Kabupaten Lamandau, Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Sampit Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya.
"Sedangkan jaringan dari Kota Banjarmasin nantinya akan diedarkan ke Kota Palangka Raya, Palangka Raya-Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur-Barito Selatan, Barito Timur, Barito Selatan-Murung Raya, Kapuas dan yang terakhir Kabupaten Pulang Pisau," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data selama tiga bulan pengungkapan yang paling banyak berada di Kabupaten Kotawaringin Timur yakni sebanyak 83 kasus, di susul pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Kalteng sebanyak 26 kasus.
Di posisi selanjutnya ada Kabupaten Kotawaringin Barat dengan total pengungkapan 18 kasus, Kabupaten Kapuas sebanyak 17 kasus dan kota Palangka Raya sebanyak 12 kasus.
"Sedangkan untuk 10 daerah lainnya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini masih berada di angka dua sampai sembilan kasus saja," bebernya.
Ditresnarkoba Polda Kalteng pada hari itu juga melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu hasil penangkapan Ditresnarkoba pada Februari-Maret 2023 dari tujuh kasus milik delapan tersangka, dengan total 528,06 gram.
"Pengungkapan sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua wilayah yaitu pengungkapan di Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dan enam tersangka dan barang buktinya 53,28 gram. Sedangkan di wilayah Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dan dua orang tersangka, untuk barang buktinya berhasil disita sebanyak 474,78 gram," kata Nono.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo saat jumpa pers di Palangka Raya, Rabu, mengatakan selama tiga bulan tersebut pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus dengan total tersangka 251 orang dengan barang bukti sebagai berikut.
"Ekstasi sebanyak 516 butir, sabu sebanyak 4.330,29 gram atau 4,3 kilogram dan obat daftar G sebanyak 2.859 butir dari berbagai merk," katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, selama ini kasus narkoba jenis narkoba rata-rata adalah jaringan antar provinsi. Barang haram tersebut masuk ke wilayah Kalteng melalui jalur darat, yakni jaringan Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Untuk jaringan Kota Pontianak, barang haram yang berhasil masuk ke Kalteng rencananya akan diedarkan di Kabupaten Lamandau, Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat, Sampit Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya.
"Sedangkan jaringan dari Kota Banjarmasin nantinya akan diedarkan ke Kota Palangka Raya, Palangka Raya-Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur-Barito Selatan, Barito Timur, Barito Selatan-Murung Raya, Kapuas dan yang terakhir Kabupaten Pulang Pisau," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data selama tiga bulan pengungkapan yang paling banyak berada di Kabupaten Kotawaringin Timur yakni sebanyak 83 kasus, di susul pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Kalteng sebanyak 26 kasus.
Di posisi selanjutnya ada Kabupaten Kotawaringin Barat dengan total pengungkapan 18 kasus, Kabupaten Kapuas sebanyak 17 kasus dan kota Palangka Raya sebanyak 12 kasus.
"Sedangkan untuk 10 daerah lainnya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini masih berada di angka dua sampai sembilan kasus saja," bebernya.
Ditresnarkoba Polda Kalteng pada hari itu juga melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu hasil penangkapan Ditresnarkoba pada Februari-Maret 2023 dari tujuh kasus milik delapan tersangka, dengan total 528,06 gram.
"Pengungkapan sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua wilayah yaitu pengungkapan di Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dan enam tersangka dan barang buktinya 53,28 gram. Sedangkan di wilayah Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dan dua orang tersangka, untuk barang buktinya berhasil disita sebanyak 474,78 gram," kata Nono.