Polisi sita 9,5 kilogram ganja dari perempuan asal Aceh

Rabu, 5 April 2023 16:00 WIB

Mataram (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita 9,5 kilogram ganja dari seorang perempuan asal Pidie, Aceh, berinisial S alias Yani (37).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam konferensi pers di Mataram, Rabu, mengatakan penindakan itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.

"Operasi gabungan memang kami laksanakan di kawasan Pelabuhan Lembar karena ada informasi paket ganja dalam jumlah cukup besar datang dari Sumatera," kata Deddy.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap setiap warga pengendara yang melintas di jalur menuju kawasan Pelabuhan Lembar.

Alhasil, pada Senin (3/4) sore sekitar pukul 17.00 WITA, petugas bertemu dengan Yani yang membawa dua jerigen berwarna putih bertuliskan kecap asin.

Baca juga: Peredaran susu ganja berhasil digagalkan Polrestro Jakarta Pusat

"Dari pemeriksaan, ganja tersimpan dalam plastik yang ada di dalam jerigen. Plastik berisi ganja dalam jerigen itu memang sekilas tidak terlihat karena terendam kecap asin," ujarnya.

Usai penangkapan, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok.

"Pelaku mengaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi. Karena tersangka langsung dikendalikan dari Sumatera," ucap dia.

Sebagai kurir, Yani mengaku mendapat janji upah Rp20 juta apabila transaksi berhasil. Upah itu pun di luar biaya perjalanan Yani yang membawa paket melalui jalur darat.

"Jadi, selama 7 hari perjalanan darat menggunakan bus dari Aceh ke Lombok, pelaku ini juga mendapatkan biaya perjalan Rp4 juta. Itu di luar upah yang dijanjikan," tuturnya.

Dengan mendapatkan keterangan demikian, Deddy meyakinkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan menelusuri peran pesuruh yang diduga berasal dari Aceh.

Yani dalam kasus ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: New York hadirkan toko resmi ganja rekreasi

Baca juga: Polisi bongkar praktik budidaya kawin silang ganja dari Belanda

Baca juga: Terlibat jual beli ganja 160 kg, DPO Interpol tertangkap di Bali

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kasus suap kasasi Tannur, Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun

26 October 2024 14:53 Wib

KPK sita uang Rp10 miliar dalam OTT di Kalsel

07 October 2024 19:27 Wib

Kejagung RI sita Rp450 miliar kasus TPPU Grup Duta Palma

30 September 2024 16:37 Wib

Geledah rumah Mendes, KPK sita uang tunai dan barang bukti elektronik

10 September 2024 20:18 Wib

Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal

04 September 2024 6:08 Wib
Terpopuler

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib

Malut United maksimalkan kesiapan jelang laga kandang lawan Persita

Olahraga - 14 November 2024 10:48 Wib