Peredaran susu ganja berhasil digagalkan Polrestro Jakarta Pusat

Selasa, 7 Maret 2023 11:43 WIB

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air, sebagai salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Senin, menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram susu ganja.

"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," katanya.

Kombes Komarudin menjelaskan cukup membubuhkan dua sendok dengan air, maka pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.

Baca juga: Polisi tangkap WNA Australia di Bali seludupkan narkotika ganja

Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.

Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.

"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," katanya.

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Baca juga: Bawa 11 kg ganja di perbatasan RI-PNG, polisi tangkap tiga warga PNG

Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat ebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

Baca juga: Polisi bongkar praktik budidaya kawin silang ganja dari Belanda

Baca juga: Pemusnahan 222 kg ganja kering yang dikendalikan dari lapas

Baca juga: New York hadirkan toko resmi ganja rekreasi

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

BNN RI tak setuju legalisasi ganja untuk Kesehatan atau medis

18 October 2024 19:02 Wib

Polisi ungkap tiga hektare ladang ganja di Aceh

06 September 2024 17:42 Wib

Polisi ungkap peredaran 10 kilogram ganja di Sumbar

09 August 2024 19:59 Wib

Dua pria pembawa ganja 30 kg diancam penjara maksimal 20 tahun

20 July 2024 23:32 Wib

Tiga pengedar ganja 78 kg di Medan divonis penjara seumur hidup

05 June 2024 13:39 Wib
Terpopuler

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib

Malut United maksimalkan kesiapan jelang laga kandang lawan Persita

Olahraga - 14 November 2024 10:48 Wib