Kuala Kapuas (ANTARA) - Wakil Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Nafiah Ibnor resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kapuas, untuk mengisi kekosongan pasca ditetapkannya Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Ya, di tengah acara Musrenbang Provinsi saat itu, diserahkan surat perintah untuk saya menjadi Pelaksana tugas Bupati," kata Muhammad Nafiah Ibnor, kepada wartawan di Kuala Kapuas, Kamis (13/4).
Surat perintah tersebut, diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, usai mengikuti Musrenbang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng. Dengan diserahkannya surat perintah tersebut, maka Nafiah Ibnor diminta untuk melaksanakannya secara optimal, baik yang menyangkut pemerintahan, administrasi dan pembangunan di kabupaten setempat.
Dia pun berharap adanya kerjasama dari dari Sekda dan seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Kapuas untuk menjalankan roda pemerintahan, sembari tetap berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi.
"Mudah-mudahan akan tetap pemerintahan berjalan, pembangunan ini dengan baik, sesuai undang-undang yang berlaku. Kemudian, diharapkan juga dapat menciptakan keamanan, kestabilan dan juga masyarakat akan menikmati hasil pembangunan yang dilaksanakan," kata Nafiah Ibnor.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, melalui surat edaran Nomor : 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan, Gubernur Kalteng telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai pelaksana tugas Bupati Kapuas.
Baca juga: DPRD Kapuas dukung pengawasan pangan dilakukan secara optimal
Hal itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3/1880/0TDA perihal penugasan Wakil Bupati Kapuas selaku pelaksana tugas Bupati Kapuas clan surat perintah Gubernur Kalteng Nomor : 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.
“Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dengan demikian, diharapkan seluruh kepala perangkat daerah dan camat di wilayah setempat, agar untuk mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah setempat.
“Juga agar dapat menyesuaikan nomenklatur pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Septedy.
Baca juga: Berikut susunan kepengurusan Baznas Kapuas 2023-2028
Baca juga: Pansus DPRD Kapuas minta eksekutif berikan gambaran realisasi APBD 2022
Baca juga: Legislator Kapuas dukung pasar murah bantu pengendalian inflasi
"Ya, di tengah acara Musrenbang Provinsi saat itu, diserahkan surat perintah untuk saya menjadi Pelaksana tugas Bupati," kata Muhammad Nafiah Ibnor, kepada wartawan di Kuala Kapuas, Kamis (13/4).
Surat perintah tersebut, diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, usai mengikuti Musrenbang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng. Dengan diserahkannya surat perintah tersebut, maka Nafiah Ibnor diminta untuk melaksanakannya secara optimal, baik yang menyangkut pemerintahan, administrasi dan pembangunan di kabupaten setempat.
Dia pun berharap adanya kerjasama dari dari Sekda dan seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Kapuas untuk menjalankan roda pemerintahan, sembari tetap berkoordinasi dengan Pemerintah provinsi.
"Mudah-mudahan akan tetap pemerintahan berjalan, pembangunan ini dengan baik, sesuai undang-undang yang berlaku. Kemudian, diharapkan juga dapat menciptakan keamanan, kestabilan dan juga masyarakat akan menikmati hasil pembangunan yang dilaksanakan," kata Nafiah Ibnor.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, melalui surat edaran Nomor : 100.3.4.4/544/PEM.2023 menyebutkan, Gubernur Kalteng telah menunjuk Wakil Bupati Kapuas sebagai pelaksana tugas Bupati Kapuas.
Baca juga: DPRD Kapuas dukung pengawasan pangan dilakukan secara optimal
Hal itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3/1880/0TDA perihal penugasan Wakil Bupati Kapuas selaku pelaksana tugas Bupati Kapuas clan surat perintah Gubernur Kalteng Nomor : 094/83/II.1/PEM tanggal 5 April 2023 yang diserahkan pada tanggal 13 April 2023.
“Terhitung sejak tanggal 5 April 2023, Wakil Bupati Kapuas melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas Bupati Kapuas dan dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kapuas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dengan demikian, diharapkan seluruh kepala perangkat daerah dan camat di wilayah setempat, agar untuk mendukung sinergitas dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah setempat.
“Juga agar dapat menyesuaikan nomenklatur pelaksanaan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Septedy.
Baca juga: Berikut susunan kepengurusan Baznas Kapuas 2023-2028
Baca juga: Pansus DPRD Kapuas minta eksekutif berikan gambaran realisasi APBD 2022
Baca juga: Legislator Kapuas dukung pasar murah bantu pengendalian inflasi