Palangka Raya (ANTARA) - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah memberikan edukasi terkait dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan secara ilegal kepada masyarakat yang berada di bantaran Sungai Mangkutup Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan pada rilis yang disampaikan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak.
"Hal tersebut tentunya dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) setempat," katanya.
Sedangkan menurut Kepala Mako Perwakilan DAS Mangkutup Bripka Dadi Ariyanto menuturkan kegiatan edukasi masyarakat tersebut bertujuan agar masyarakat tidak lagi mencari ikan dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti racun dan setrum ikan.
"Di samping kami memberikan edukasi tentang dampak dari penangkapan ikan secara ilegal, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan. Hal ini sangat diperlukan untuk bersama-sama mencegah kerusakan ekosistem sungai maupun habitat ikan yang ada," kata Dadi.
Dadi juga berpesan kepada masyarakat yang berada di bantaran Sungai Mangkutup, agar menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan supaya kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai tetap terjaga.
"Apabila kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang tidak benar, tentunya yang bersangkutan bisa dipidana sesuai aturan hukum yang berlaku," bebernya.
Untuk diketahui, kegiatan edukasi terhadap masyarakat di kawasan bantaran agar tidak menangkap ikan dengan cara yang tidak benar sering dilakukan oleh personel Ditpolairud Polda Kalteng.
Kegiatan serupa juga dilakukan di beberapa warga yang tinggal di bantaran sungai yang ada di seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi setempat. Beruntungnya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tersebut jarang dilakukan oleh masyarakat setempat.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalteng Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan pada rilis yang disampaikan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak.
"Hal tersebut tentunya dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) setempat," katanya.
Sedangkan menurut Kepala Mako Perwakilan DAS Mangkutup Bripka Dadi Ariyanto menuturkan kegiatan edukasi masyarakat tersebut bertujuan agar masyarakat tidak lagi mencari ikan dengan cara-cara yang melanggar hukum seperti racun dan setrum ikan.
"Di samping kami memberikan edukasi tentang dampak dari penangkapan ikan secara ilegal, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mengamati atau memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan. Hal ini sangat diperlukan untuk bersama-sama mencegah kerusakan ekosistem sungai maupun habitat ikan yang ada," kata Dadi.
Dadi juga berpesan kepada masyarakat yang berada di bantaran Sungai Mangkutup, agar menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan supaya kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai tetap terjaga.
"Apabila kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang tidak benar, tentunya yang bersangkutan bisa dipidana sesuai aturan hukum yang berlaku," bebernya.
Untuk diketahui, kegiatan edukasi terhadap masyarakat di kawasan bantaran agar tidak menangkap ikan dengan cara yang tidak benar sering dilakukan oleh personel Ditpolairud Polda Kalteng.
Kegiatan serupa juga dilakukan di beberapa warga yang tinggal di bantaran sungai yang ada di seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi setempat. Beruntungnya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tersebut jarang dilakukan oleh masyarakat setempat.