Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian akhirnya berhasil meringkus pemuda berinisial LP (28) warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang selama empat bulan kabur usai menganiaya seorang karyawan perusahaan dengan menggunakan senapan angin.
Palaku LP berhasil diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu, kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hatanto, di Kuala Kapuas, Minggu.
"Adapun lokasi penangkapan di penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang," tambahnya.
Dikatakan, kejadian tindak pidana pengniayaan terjadi pada Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira jam 17.00 WIB, di Halaman Kantor Estate Muhun PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ), di Desa Sei Ringn Kecamatan Pasak Talawang. Pada saat itu korban Eko Isrow (30) berada di dalam kantor mendengar adanya keributan di luar kantor antara Asisten perusahaan PT.KMJ dengan karyawannya.
Mendengar adanya keributan tersebut, korban lalu keluar dan melihat pelaku LP sedang membawa satu unit senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor. Kemudian, saat teman pelaku keluar dan menuju Mess Eksekutif PT. KMJ, korban Eko Isrwo mengikuti teman pelaku.
Dan pada saat mengikuti ke arah Mess Eksekutif tersebut, pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban dan melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter dan mengenai paha kiri bagian luar, sehingga mengalami luka
"Selanjutnya Eko Isrwo melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, dan ditindaklanjuti," beber Iyudi.
Baca juga: Karyawan perusahaan sawit masih takut usai aksi penembakan 'ala koboi' di Kalteng
Untuk motif pelaku sendiri melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan, karena pelaku LP tersebut, marah lantaran temannya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantu teman dari pelaku tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas selain pelaku LP, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, satu buah senjata tajam jenis parang dan satu lembar celana panjang warna abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar milik korban Eko Isrwo.
Atas perbuatan pelaku LP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 352 KHUPidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Kejari berikan peyuluhan hukum kepada pelajar di Kapuas
Baca juga: Polsek Kapuas Timur bantu warga yang rumahnya tersambar petir
Baca juga: Kebakaran hanguskan barak empat pintu di Kapuas
Palaku LP berhasil diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu, kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hatanto, di Kuala Kapuas, Minggu.
"Adapun lokasi penangkapan di penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang," tambahnya.
Dikatakan, kejadian tindak pidana pengniayaan terjadi pada Senin tanggal 5 Desember 2022 sekira jam 17.00 WIB, di Halaman Kantor Estate Muhun PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ), di Desa Sei Ringn Kecamatan Pasak Talawang. Pada saat itu korban Eko Isrow (30) berada di dalam kantor mendengar adanya keributan di luar kantor antara Asisten perusahaan PT.KMJ dengan karyawannya.
Mendengar adanya keributan tersebut, korban lalu keluar dan melihat pelaku LP sedang membawa satu unit senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor. Kemudian, saat teman pelaku keluar dan menuju Mess Eksekutif PT. KMJ, korban Eko Isrwo mengikuti teman pelaku.
Dan pada saat mengikuti ke arah Mess Eksekutif tersebut, pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban dan melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter dan mengenai paha kiri bagian luar, sehingga mengalami luka
"Selanjutnya Eko Isrwo melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, dan ditindaklanjuti," beber Iyudi.
Baca juga: Karyawan perusahaan sawit masih takut usai aksi penembakan 'ala koboi' di Kalteng
Untuk motif pelaku sendiri melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan, karena pelaku LP tersebut, marah lantaran temannya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantu teman dari pelaku tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas selain pelaku LP, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, satu buah senjata tajam jenis parang dan satu lembar celana panjang warna abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar milik korban Eko Isrwo.
Atas perbuatan pelaku LP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 352 KHUPidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Kejari berikan peyuluhan hukum kepada pelajar di Kapuas
Baca juga: Polsek Kapuas Timur bantu warga yang rumahnya tersambar petir
Baca juga: Kebakaran hanguskan barak empat pintu di Kapuas