Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Mulyadi mengatakan, masa berlaku paspor 10 tahun berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun lebih.
"Paspor 10 tahun hanya dapat diberikan kepada warga negara yang telah berusia lebih dari 17 tahun. Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masa berlaku paspor tidak mengikuti masa berlaku yang baru melainkan disesuaikan dengan jangka waktu anak tersebut dalam memilih kewarganegaraan," kata Mulyadi di Palangka Raya, Selasa.
Ketentuan itu sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 18 tahun 2022 perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H Laoly 29 September 2022.
Dalam pasal 2A disebutkan bahwa masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan dan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Contohnya apabila anak ABG berusia 19 tahun pada saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 2 tahun. Usia 21 tahun merupakan batas usia maksimal ABG menentukan kewarganegaraannya," katanya.
Dia mengatakan, syarat pendaftaran paspor adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.
Mulyadi menambahkan bahwa untuk biaya pun masih tetap sama, yakni Rp350.000 untuk jenis paspor biasa, dan Rp650.000 untuk jenis paspor elektronik.
Baca juga: Legislator: Pentingnya pemerataan pendidikan dan kesejahteraan guru di Palangka Raya
Dia mengatakan, dengan masa berlaku lebih lama dua kali lipat Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenimigrasi) berharap memudahkan para pemohon paspor, sehingga hanya cukup 10 tahun sekali saja untuk mendapatkan dokumen perjalanan keluar negeri berupa Paspor.
"Dengan bertambahnya masa berlaku Paspor, kami juga menghimbau kepada seluruh pemilik paspor untuk dapat lebih menjaga dokumen perjalanannya," katanya.
Karena, lanjut dia, apabila paspor tersebut hilang maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta rupiah saat ingin memohon paspor kembali.
Dia pun mengingatkan, kepada setiap pemohon Paspor untuk terlebih dahulu mendaftar menggunakan aplikasi M-Paspor guna mendapatkan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi Palangka Raya.
“Aplikasinya sangat mudah digunakan, daftar, kemudian pemohon upload dokumen, tentukan tanggal kedatangan, bayar menggunakan aplikasi banking, semuanya dapat dilakukan dengan mudah,” katanya.
Pihaknya pun berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan m-paspor secara maksimal yang merupakan salah satu kemudahan proses permohonan paspor.
Baca juga: Balai penitipan anak jadi asa pekerja perempuan di perkebunan sawit
Baca juga: Nenek penderita diabetes gantungkan harapan berobat pada JKN
Baca juga: Palangka Raya kembangkan budi daya padi perkuat ketahanan pangan
"Paspor 10 tahun hanya dapat diberikan kepada warga negara yang telah berusia lebih dari 17 tahun. Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masa berlaku paspor tidak mengikuti masa berlaku yang baru melainkan disesuaikan dengan jangka waktu anak tersebut dalam memilih kewarganegaraan," kata Mulyadi di Palangka Raya, Selasa.
Ketentuan itu sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 18 tahun 2022 perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H Laoly 29 September 2022.
Dalam pasal 2A disebutkan bahwa masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan dan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Contohnya apabila anak ABG berusia 19 tahun pada saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 2 tahun. Usia 21 tahun merupakan batas usia maksimal ABG menentukan kewarganegaraannya," katanya.
Dia mengatakan, syarat pendaftaran paspor adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.
Mulyadi menambahkan bahwa untuk biaya pun masih tetap sama, yakni Rp350.000 untuk jenis paspor biasa, dan Rp650.000 untuk jenis paspor elektronik.
Baca juga: Legislator: Pentingnya pemerataan pendidikan dan kesejahteraan guru di Palangka Raya
Dia mengatakan, dengan masa berlaku lebih lama dua kali lipat Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenimigrasi) berharap memudahkan para pemohon paspor, sehingga hanya cukup 10 tahun sekali saja untuk mendapatkan dokumen perjalanan keluar negeri berupa Paspor.
"Dengan bertambahnya masa berlaku Paspor, kami juga menghimbau kepada seluruh pemilik paspor untuk dapat lebih menjaga dokumen perjalanannya," katanya.
Karena, lanjut dia, apabila paspor tersebut hilang maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta rupiah saat ingin memohon paspor kembali.
Dia pun mengingatkan, kepada setiap pemohon Paspor untuk terlebih dahulu mendaftar menggunakan aplikasi M-Paspor guna mendapatkan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi Palangka Raya.
“Aplikasinya sangat mudah digunakan, daftar, kemudian pemohon upload dokumen, tentukan tanggal kedatangan, bayar menggunakan aplikasi banking, semuanya dapat dilakukan dengan mudah,” katanya.
Pihaknya pun berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan m-paspor secara maksimal yang merupakan salah satu kemudahan proses permohonan paspor.
Baca juga: Balai penitipan anak jadi asa pekerja perempuan di perkebunan sawit
Baca juga: Nenek penderita diabetes gantungkan harapan berobat pada JKN
Baca juga: Palangka Raya kembangkan budi daya padi perkuat ketahanan pangan