Buntok (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah bakal berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

"Kita akan melakukan konsultasi terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Selasa.

Dikatakannya, konsultasi itu dilakukan karena adanya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Sesuai dengan undang-undang tersebut lanjut dia, mengenai pajak dan retribusi daerah ini bukan dipisah, akan tetapi dijadikan menjadi satu peraturan daerah (perda).

"Konsultasi ini dilakukan karena undang-undang itu masih belum ada peraturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur rancangan dan mekanismenya," terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.

Baca juga: Bertemu kades se-Barsel, Teras Narang tegaskan akan selalu memberi edukasi

Disamping itu juga kata dia, izin dari Menteri Dalam Negeri mengenai hal tersebut masih belum ada, sehingga pihaknya belum bisa menjadwalkan untuk membahas raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

"Konsultasi ini dilakukan dalam upaya untuk percepatan pembahasan raperda tentang pajak dan retribusi daerah," jelasnya.

Politisi dari partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, selain melakukan konsultasi ke Kemendagri, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melaksanakan kaji banding mengenai raperda tentang perumahan dan pemukiman.

Menurut dia, kaji banding tersebut akan dilaksanakan kabupaten yang ada di wilayah provinsi Kalimantan Selatan yang sudah memiliki perda mengenai perumahan dan permukiman.

Hasil kaji bandingnya akan dijadikan sebagai referensi dari dalam penyusunan raperda yang sedang dilakukan pembahasan. Raperda tersebut penting dibahas untuk pengembangan perumahan dan termasuk juga mengenai program bedah rumah.

"Dengan adanya data yang dimasukan ke dalam raperda yang sedang dibahas itu nantinya, sehingga bisa mengusulkan program bedah rumah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," demikian Raden Sudarto.

Baca juga: Pj Bupati Barsel ingatkan ASN tolak gratifikasi

Baca juga: Polres Barsel dirikan tiga posko pengamanan Idul Fitri 1444 Hijriah

Baca juga: Pj Bupati Barsel minta pejabat dan ASN tak gelar open house

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024