Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah saat melakukan sidak bersama tim gabungan dari berbagai instansi dan Pertamina di provinsi setempat menemukan satu pangkalan elpiji tiga kilogram menjual di luar harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya Samsul Rizal melalui Sekretarisnya Hadriansyah di Palangka Raya, Rabu, yang memimpin jalannya sidak gas elpiji 3 kg ke beberapa pengecer dan pangkalan gas elpiji bersubsidi tersebut memang ada menemukan pangkalan yang menjual di atas HET.
"Mengenai persoalan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP. Kemudian adanya indikasi dalam hal tidak sesuai HET dan pangkalan menjual ke pengecer masih didalami pihak satpol PP," katanya.
Dia memastikan, dalam sidak atau pengawasan yang dilakukan ke beberapa tempat memang pangkalan menjual sesuai dengan harga HET yakni Rp22.000 per tabung. Kemudian tujuan dari kegiatan ini juga agar pemilik pangkalan juga benar-benar benar melakukan pencatatan log book dari Pertamina.
Sehingga penjualan mereka benar-benar terukur dan penerima manfaat dari gas bersubsidi yang notabene untuk masyarakat tidak mampu, benar-benar tersalurkan dengan baik di wilayah di mana pangkalan yang menjual gas bersubsidi tersebut berdiri sesuai izin yang dikeluarkan.
"Kalau di eceran harga jualnya bervariasi dari Rp30.000 sampai Rp35.000. Sedangkan untuk di pangkalan dari beberapa sampel yang kami pantau sudah sesuai hanya ada satu pangkalan yang berada di Jalan Rajawali yang menjual tidak sesuai," katanya.
Sementara itu, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP Kota Palangka Raya Joko Wibowo menuturkan dengan adanya temuan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengecer yang mengambil gas elpiji bersubsidi dari pangkalan dalam jumlah banyak itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP, tentunya hasilnya akan diserahkan ke DPKUKMP Kota Palangka Raya atau pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti terkait hal tersebut.
"Pada intinya saat ini kami dalami terlebih dahulu temuan hari ini. Selanjutnya kami juga ada mengamankan empat tabung gas baik dari pangkalan dan dua dari pengecer yang berhasil menjadi temuan kami saat sidak," ungkapnya.
Di lokasi yang sama dari Pertamina SBM 1 Kalteng M Abdillah menambahkan dengan adanya pangkalan yang menjual di luar HET tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang sudah berlaku sesuai dengan kesalahannya.
Sanksi pertama tentunya bisa diberikan teguran, kedua diberikan pembinaan dan apabila tetap melakukan hal yang sama maka teguran yang diberikan yakni adalah pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Untuk tahun ini pada April 2023 ada satu pangkalan yang dikenakan PHU. Sedangkan untuk tahun 2022 ada sekitar lima pangkalan karena melakukan pelanggaran," jelas Abdillah.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya Samsul Rizal melalui Sekretarisnya Hadriansyah di Palangka Raya, Rabu, yang memimpin jalannya sidak gas elpiji 3 kg ke beberapa pengecer dan pangkalan gas elpiji bersubsidi tersebut memang ada menemukan pangkalan yang menjual di atas HET.
"Mengenai persoalan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP. Kemudian adanya indikasi dalam hal tidak sesuai HET dan pangkalan menjual ke pengecer masih didalami pihak satpol PP," katanya.
Dia memastikan, dalam sidak atau pengawasan yang dilakukan ke beberapa tempat memang pangkalan menjual sesuai dengan harga HET yakni Rp22.000 per tabung. Kemudian tujuan dari kegiatan ini juga agar pemilik pangkalan juga benar-benar benar melakukan pencatatan log book dari Pertamina.
Sehingga penjualan mereka benar-benar terukur dan penerima manfaat dari gas bersubsidi yang notabene untuk masyarakat tidak mampu, benar-benar tersalurkan dengan baik di wilayah di mana pangkalan yang menjual gas bersubsidi tersebut berdiri sesuai izin yang dikeluarkan.
"Kalau di eceran harga jualnya bervariasi dari Rp30.000 sampai Rp35.000. Sedangkan untuk di pangkalan dari beberapa sampel yang kami pantau sudah sesuai hanya ada satu pangkalan yang berada di Jalan Rajawali yang menjual tidak sesuai," katanya.
Sementara itu, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah di Satpol PP Kota Palangka Raya Joko Wibowo menuturkan dengan adanya temuan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengecer yang mengambil gas elpiji bersubsidi dari pangkalan dalam jumlah banyak itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satpol PP, tentunya hasilnya akan diserahkan ke DPKUKMP Kota Palangka Raya atau pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti terkait hal tersebut.
"Pada intinya saat ini kami dalami terlebih dahulu temuan hari ini. Selanjutnya kami juga ada mengamankan empat tabung gas baik dari pangkalan dan dua dari pengecer yang berhasil menjadi temuan kami saat sidak," ungkapnya.
Di lokasi yang sama dari Pertamina SBM 1 Kalteng M Abdillah menambahkan dengan adanya pangkalan yang menjual di luar HET tentunya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang sudah berlaku sesuai dengan kesalahannya.
Sanksi pertama tentunya bisa diberikan teguran, kedua diberikan pembinaan dan apabila tetap melakukan hal yang sama maka teguran yang diberikan yakni adalah pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Untuk tahun ini pada April 2023 ada satu pangkalan yang dikenakan PHU. Sedangkan untuk tahun 2022 ada sekitar lima pangkalan karena melakukan pelanggaran," jelas Abdillah.