Sampit (ANTARA) - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menanggapi positif usulan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung, namun tentu harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. 

"Fraksi kami berpendapat, untuk penyertaan modal kepada BUMD sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah daerah, akan tetapi untuk besaran nilai rupiahnya akan kita bahas bersama-sama sambil melihat kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur," kata juru bicara Fraksi NasDem, Pardamean Gultom.

Pernyataan itu menanggapi usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.

BUMD PT Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016. Tujuan didirikannya BUMD ini adalah agar dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah dan pada akhirnya akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam perkembangannya PT Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah telah membentuk anak perusahaan yaitu PT Alur Mentaya Sejahtera dan PT Hapakat Betang Mandiri.

Informasi yang Fraksi NasDem dapatkan, bahwa direktur PT. Habaring Hurung periode 2019-2023 dijabat oleh H Sidi Ihsan Nur dilantik pada 1 agustus 2019.

Baca juga: DPRD Kotim dukung penambahan ruang kelas

BUMD Habaring Hurung melalui anak perusahaannya yaitu PT Alur Mentaya Sejahtera, pernah merencanakan ingin menggarap tol sungai bersama investor. Demikian juga dengan PT Hapakat Betang Mandiri juga pernah merencanakan menggarap pabrik pengolahan limbah medis bersama investor.

Fraksi NasDem juga mendapat informasi bahwa pada saat pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2022 yang lalu, BUMD ini 
pernah mengajukan usulan anggaran sebesar Rp150 juta melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timuruntuk proses perizinan dua anak perusahaan serta untuk operasional BUMD tersebut.

Dalam draf rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah pada BAB IV pasal 9 disebutkan bahwa jumlah penyertaan modal dilaksanakan tahun 2023 sampai dengan tahun 2027 sebesar Rp50 miliar. 

"PT Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah dalam menjalankan kegiatan usahanya yang berdasarkan potensi dan kondisi di Kabupaten Kotawaringin Timur memerlukan dukungan modal dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab yang besar untuk turut melancarkan pengelolaan badan usaha milik daerah ini," tambah Gultom. 

Fraksi NasDem menekankan bahwa kondisi kemampuan keuangan daerah menjadi perhatian dalam membahas penyertaan modal tersebut. Selain itu, BUMD Habaring Hurung perlu menjelaskan perkembangan perusahaan tersebut dan dua anak perusahaannya, serta bisnis yang dijalankan. 

Baca juga: DPRD dorong percepatan kelistrikan ke pelosok Kotim

Baca juga: Legislator sebut pembinaan UMKM di Kotim terus meningkat

Baca juga: Legislator soroti belum optimalnya pemanfaatan pasar di Kotim

Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024