Bapemperda DPRD Kapuas bahas perda penyertaan modal Bank Kalteng
Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali melakukan pembahasan draf peraturan daerah perubahan penyertaan modal Bank Kalimantan Tengah cabang Kapuas, Selasa (29/8).
"Rapat hari ini secara esensial itu adalah melakukan pencermatan dan telaah terhadap draf rancangan perubahan atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan modal kepada PT Bank Kalteng," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Darwandie, usai rapat.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, dilakukannya perubahan karena pihaknya berupaya memberikan dukungan regulasi terhadap implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12 tahun 2020, yang mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar Rp3 triliun.
Dalam peraturan OJK tersebut, sambung wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, diberikan batasan waktu PT Bank Kalteng sampai dengan 23 Desember 2024.
"Nah oleh karenanya dengan waktu yang sangat singkat ini kita mencoba untuk mengikuti hal itu. Dalam hal ini, inilah bentuk dukungan DPRD kepada Bank Kalteng," demikian Darwandie.
Baca juga: Bank Kalteng raih penghargaan bergengsi pada BIFA dan Infobank Award 2023
Sementara itu, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, turut dihadiri anggota Bapemperda DPRD setempat, Kenedi, Bardiansyah, Rosihan Anwar, Algrin Gasan, Pahmi, Devi Putri Ajahra, Peniana dan Berinto.
Selain itu, rapat juga dihadiri Kepala Cabang Bank Kalteng, Santi, dari eksekutif pemerintah daerah setempat, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Hendri Ale dan Bagian Hukum Setda Kapuas.
Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi pelaksanaan lomba dayung "Besei Kambe"
Baca juga: Kemarau panjang, Plt Bupati Kapuas ingatkan masyarakat ancaman karhutla
Baca juga: Dendam asmara jadi motif pembunuhan karyawan Indomaret di Kapuas
Baca juga: Polisi tangkap pelaku aniaya karyawan Indomaret di Kapuas hingga tewas
"Rapat hari ini secara esensial itu adalah melakukan pencermatan dan telaah terhadap draf rancangan perubahan atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan modal kepada PT Bank Kalteng," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Darwandie, usai rapat.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, dilakukannya perubahan karena pihaknya berupaya memberikan dukungan regulasi terhadap implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 12 tahun 2020, yang mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar Rp3 triliun.
Dalam peraturan OJK tersebut, sambung wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, diberikan batasan waktu PT Bank Kalteng sampai dengan 23 Desember 2024.
"Nah oleh karenanya dengan waktu yang sangat singkat ini kita mencoba untuk mengikuti hal itu. Dalam hal ini, inilah bentuk dukungan DPRD kepada Bank Kalteng," demikian Darwandie.
Baca juga: Bank Kalteng raih penghargaan bergengsi pada BIFA dan Infobank Award 2023
Sementara itu, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie, turut dihadiri anggota Bapemperda DPRD setempat, Kenedi, Bardiansyah, Rosihan Anwar, Algrin Gasan, Pahmi, Devi Putri Ajahra, Peniana dan Berinto.
Selain itu, rapat juga dihadiri Kepala Cabang Bank Kalteng, Santi, dari eksekutif pemerintah daerah setempat, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Hendri Ale dan Bagian Hukum Setda Kapuas.
Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi pelaksanaan lomba dayung "Besei Kambe"
Baca juga: Kemarau panjang, Plt Bupati Kapuas ingatkan masyarakat ancaman karhutla
Baca juga: Dendam asmara jadi motif pembunuhan karyawan Indomaret di Kapuas
Baca juga: Polisi tangkap pelaku aniaya karyawan Indomaret di Kapuas hingga tewas