Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan, implementasi dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik turut mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi maupun nepotisme (KKN).
Terbukanya akses publik terhadap informasi, maka setiap badan publik akan lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya, kata Sekda Kalteng dalam sambutannya sebagaimana disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Sri Suwanto di Palangka Raya, Selasa.
"Ini akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintahan yang baik," jelasnya.
Untuk itu pemerintah provinsi terus berbenah, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas aparatur, di antaranya melalui bimbingan teknis peningkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"PPID merupakan ujung tombak dari pelayanan informasi sebuah badan publik, sehingga setiap PPID diharap mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi untuk memberi pelayanan publik yang prima," terangnya.
Dalam hal ini, dia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara konsisten melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagai optimalisasi pemenuhan maupun perlindungan terhadap hak masyarakat pada informasi publik.
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng-KPK bersinergi pacu MCP tingkatkan tata kelola pemerintahan
Menurutnya, salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme memeriksa dan menyeimbangkan, sehingga membantu mewujudkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat pada 2022 pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kalimantan Tengah mendapat Predikat Informatif.
"Ini menjadi pemacu bagi kita untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan salah satu caranya, melalui peningkatan kapasitas PPID seperti ini," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi menambahkan, kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup provinsi maupun kabupaten dan kota, berkaitan standar layanan informasi publik sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2021.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik sesuai pedoman yang ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Ekspedisi Rupiah Susur Sungai di Kalteng sarana mengedukasi masyarakat
Terbukanya akses publik terhadap informasi, maka setiap badan publik akan lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya, kata Sekda Kalteng dalam sambutannya sebagaimana disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Sri Suwanto di Palangka Raya, Selasa.
"Ini akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintahan yang baik," jelasnya.
Untuk itu pemerintah provinsi terus berbenah, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas aparatur, di antaranya melalui bimbingan teknis peningkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"PPID merupakan ujung tombak dari pelayanan informasi sebuah badan publik, sehingga setiap PPID diharap mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi untuk memberi pelayanan publik yang prima," terangnya.
Dalam hal ini, dia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara konsisten melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagai optimalisasi pemenuhan maupun perlindungan terhadap hak masyarakat pada informasi publik.
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng-KPK bersinergi pacu MCP tingkatkan tata kelola pemerintahan
Menurutnya, salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme memeriksa dan menyeimbangkan, sehingga membantu mewujudkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat pada 2022 pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kalimantan Tengah mendapat Predikat Informatif.
"Ini menjadi pemacu bagi kita untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan salah satu caranya, melalui peningkatan kapasitas PPID seperti ini," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi menambahkan, kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup provinsi maupun kabupaten dan kota, berkaitan standar layanan informasi publik sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2021.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik sesuai pedoman yang ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Ekspedisi Rupiah Susur Sungai di Kalteng sarana mengedukasi masyarakat