Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup

Selasa, 9 Mei 2023 15:25 WIB

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa.

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Baca juga: Hotman Paris optimis Teddy Minahasa tidak akan divonis mati

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.

Baca juga: Teddy klaim dirinya telah dipaksa jadi tersangka

Baca juga: Jaksa tolak pledoi Dody dalam kasus sabu milik Teddy Minahasa

Baca juga: Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada Teddy Minahasa

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Seorang pelajar SMP alami kekerasan seksual oleh sembilan orang

07 March 2024 17:48 Wib

Majelis Hakim tolak banding Teddy Minahasa

06 July 2023 15:43 Wib, 2023

Lemkapi nilai pemecatan Irjen Teddy Minahasa berikan rasa keadilan

01 June 2023 22:25 Wib, 2023

Polri berhentikan Irjen Teddy Minahasa dengan tidak hormat

31 May 2023 8:39 Wib, 2023

Irjen Teddy Minahasa jalani sidang etik hari ini

30 May 2023 10:58 Wib, 2023
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 12 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib