Lemkapi nilai pemecatan Irjen Teddy Minahasa berikan rasa keadilan

id Irjen Teddy Minahasa,Lemkapi,pemecatan Irjen Teddy Minahasa, Edi Hasibuannya,Teddy Minahasa

Lemkapi nilai pemecatan Irjen Teddy Minahasa berikan rasa keadilan

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai keputusan pemecatan Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memberikan rasa keadilan.

"Komisi Kode Etik Polri sudah bekerja profesional. Teddy telah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuannya di Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menurunkan harkat, kehormatan dan citra Polri di tengah masyarakat.

Baca juga: Polri berhentikan Irjen Teddy Minahasa dengan tidak hormat

"Perilaku semacam itu tidak dapat dibiarkan. Apalagi dia seorang anggota Polri yang seharusnya memberikan keteladanan di tengah masyarakat," katanya.

Dia mengatakan Teddy justru melanggar hukum dengan memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram (kg) sabu-sabu lalu diganti dengan tawas saat barang bukti 41,4 kg narkoba itu akan dimusnahkan.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa jalani sidang etik hari ini

Dia mengatakan proses hukum terhadap jenderal polisi bintang dua ini juga menunjukkan sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap setiap anggotanya yang melanggar hukum.

"Sikap tegas ini akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.

Baca juga: Hukuman Dody Prawiranegara dinilai layak diperberat

Sebelumnya, usai rapat kerja teknis Divisi Hubungan Internasional Polri di Serpong, Tangerang, Rabu, Kapolri mempersilahkan Teddy mengajukan banding karena itu menjadi haknya Teddy.

Namun, Listyo menyakini hasil banding tersebut tidak akan jauh berbeda dengan putusan sidang komisi etiknya.

Teddy Minahasa telah dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara ini, sedangkan AKBP Dody dihukum 17 tahun penjara.

Baca juga: Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup

Baca juga: Hotman Paris optimis Teddy Minahasa tidak akan divonis mati

Baca juga: Teddy klaim dirinya telah dipaksa jadi tersangka

Baca juga: Ini tanggapan Wapres Ma'ruf Amin terkait tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa