Irjen Teddy Minahasa jalani sidang etik hari ini

id Teddy Minahasa,kasus narkoba,kasus polisi,sabu

Irjen Teddy Minahasa jalani sidang etik hari ini

Arsip-Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) memeluk kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam Polri pada hari ini, Selasa, menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus narkoba.

“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta.

Baca juga: Hukuman Dody Prawiranegara dinilai layak diperberat

Ramadhan menyebut, sidang tersebut dimulai pukul 09.00 WIB, dan saat ini sedang berlangsung.

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dijelaskan sidang kode etik untuk terduga pelanggar berpangkat perwira tinggi, sidang dipimpin oleh Komisi Kode Etik yang diketuai oleh jenderal bintang tiga.

Ramadhan belum mau menyebutkan siapa saja susunan komisi kode etik yang memimpin sidang kode etik terhadap Teddy Minahasa.

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 di lingkungan Mabes Polri. Sidang tersebut, selain dihadiri oleh terduga pelanggar juga anggota sidang seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup

Baca juga: Hotman Paris optimis Teddy Minahasa tidak akan divonis mati

Baca juga: Teddy klaim dirinya telah dipaksa jadi tersangka