Hotman Paris optimis Teddy Minahasa tidak akan divonis mati

id Teddy Minahasa,hotman paris

Hotman Paris optimis Teddy Minahasa tidak akan divonis mati

Arsip-Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat  tidak akan memvonis mati kliennya.

"Yang jelas saya yakin untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget Teddy tidak akan dikenakan hukuman mati," kata Hotman saat ditemui media sebelum sidang vonis Teddy Minahasa di Jakarta, Selasa.

Hotman menyebut tidak ada alasan untuk memvonis mati, apalagi Teddy sudah menunjukkan kalau dirinya sebagai perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden.

Jadi sekali lagi, lanjut Hotman, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.

Hotman melanjutkan, kalau hukum acara diterapkan, maka Teddy harus bebas.

"Ya bagaimana ya, saya juga sudah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ungkap Hotman.

Tapi kalau tidak memakai hukum acara, lanjut Hotman, maka kemungkinan besar hakim menyatakan bersalah, makanya dirinya bicara lapis hukum kedua.

Baca juga: Teddy klaim dirinya telah dipaksa jadi tersangka

Baca juga: Jaksa tolak pledoi Dody dalam kasus sabu milik Teddy Minahasa

Baca juga: Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada Teddy Minahasa