Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Menurut Wapres, ada aturan untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati.
“Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu,” ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Jawa tengah, Selasa.
Baca juga: Dody mengaku nekat edarkan sabu karena takut pada Teddy Minahasa
Terkait tepat tidaknya tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Teddy Minahasa, Wapres menilai hal itu memerlukan pendalaman dan bisa dilakukan oleh para ahli hukum.
“Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat apakah itu tepat, apa tidak ya, karena itu perlu pendalaman, pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan, kita tunggu saja,” kata Wapres.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati.
Baca juga: Teddy Minahasa sampaikan nota pembelaan pada 13 April mendatang
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Menurut JPU, terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.
Baca juga: Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Lalu Teddy Minahasa memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Baca juga: Tak ada hal meringankan pada tuntutan Teddy Minahasa
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
Baca juga: Doddy Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara
Baca juga: Pelaksanaan sidang etik kasus Teddy Minahasa tunggu inkrah
Berita Terkait
Ini 10 program unggulan Halikinnor-Irawati di periode kedua
Sabtu, 16 November 2024 5:49 Wib
Polisi tangkap dua pelaku pengedar ribuan butir obat telarang di Kapuas
Jumat, 15 November 2024 22:47 Wib
Polres Kapuas bekuk seorang pengedar sabu asal Kalsel
Jumat, 15 November 2024 22:31 Wib
Sambut Nataru, Polres Bartim lakukan "ramp check" massal
Jumat, 15 November 2024 22:17 Wib
J-Rocks hibur ribuan warga Kapuas dalam kampanye akbar Erlin-Alberkat
Jumat, 15 November 2024 22:02 Wib
Awasi bersama Pilkada Kalteng 2024
Jumat, 15 November 2024 21:55 Wib
PT MAS sosialisasi pencegahan karhutla dan beri hadiah desa bebas api
Jumat, 15 November 2024 21:15 Wib
Gubernur Kalteng gerak cepat tindaklanjuti arahan Wakil Presiden
Jumat, 15 November 2024 17:40 Wib