Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bersama tim eksekutif setempat sepakat mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, namun tetap mempertimbangkan masyarakat, khususnya pelaku usaha. 

"Kita berharap dengan adanya perda (peraturan daerah) ini nantinya maka pendapatan dari pajak dan retribusi akan lebih meningkat. Tapi tentunya tetap kita teliti agar jangan sampai memberatkan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Selasa. 

Bapemperda bersama tim eksekutif melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tim eksekutif dikoordinir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Ramadansyah. 

Berbagai masukan disampaikan anggota Bapemperda saat pembahasan. Salah satunya disampaikan Dadang Siswanto yang menyarankan agar tarif pajak daerah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap dipertahankan di angka 5 persen dan tidak dinaikkan. 

"Ketika pungutan 5 persen ini berjalan dengan lancar dan tanpa kendala, wajib pajak membayar dengan patuh, maka saya kira bisa kita lanjutkan membahas jenis pajak berikutnya saja karena BPHTB ini bukan hal baru dan merupakan salah satu idola bagi pemasukan daerah kita," ujar Dadang. 

Anggota Bapemperda lainnya Sihol Parningotan Lumban Gaol juga memberi masukan terkait BPHTB untuk rumah subsidi. Dia menyarankan agar ada kebijakan khusus agar tidak membebani masyarakat selaku pembeli. 

Menurutnya, pengembang tidak akan terkendala dampak langsung terkait nilai pajak karena pada ujungnya tarif tersebut dibayar oleh masyarakat. Jika pajak daerah tinggi, maka akan berdampak terhadap kemampuan warga mendapatkan rumah subsidi tersebut. 

Baca juga: Tujuh perangkat daerah Pemkab Kotim akan naik tipe

"Harapan saya dalam perda bisa dibuatkan atau disisipkan pasal bagaimana kita mengakomodir rumah subsidi, apakah tarif BPHTB di-nolkan saja atau dikasih khusus besaran pajaknya hanya 2 atau 2,5 persen," usul Lumban Gaol. 

Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah mengaku berterima kasih atas masukan dan usulan dari Bapemperda terkait peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah. 

"Semakin banyak dari kita ikut memikirkan masalah ini maka saya yakin akan semakin besar kemampuan kita menggali potensi pendapatan daerah kita. Melalui rapat inilah kita memutuskan bersama langkah-langkah yang akan diambil," ujar Ramadansyah. 

Sementara itu, rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya. Bapemperda berkomitmen merampungkan pembahasannya meski tahapan pemilu legislatif mulai berjalan. 

Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi jika ada pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat. Penyusunan raperda ini juga harus menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk yang diprioritaskan. Pemberlakuan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah.

Baca juga: Aksi penolakan RUU Kesehatan tak sampai ganggu pelayanan kesehatan di Kotim

Baca juga: Polda Kalteng cegah masuknya narkoba dari provinsi tetangga

Baca juga: Perusahaan besar di Kotim diminta wujudkan komitmen membantu masyarakat

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024