Tamiang Layang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan, hingga hari kesembilan pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif, pihaknya belum menerima pendaftaran bakal calon legislatif dari partai politik manapun yang mendaftar.

“Dari hari pertama hingga hari ini hari kesembilan pendaftaran, belum ada bakal calon legislatif   yang mendaftar maupun didaftarkan partai politiknya,” kata Ketua KPU Barito Timur, Andy A Gandrung di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, sejak pembukaan pendaftaran pada 1 hingga 9 Mei 2023, belum ada satupun bakal calon legislatif yang diusung partai politik yang mendaftar pada KPU Barito Timur. Bakal calon legislatif maupun dari partainya yang sudah menjadi peserta Pemilu 2024 juga belum ada muncul.

Andy menambahkan, kemungkinan bakal calon legislatif akan banyak mendaftar pada tanggal 10 – 14 Mei 2023. Kemungkinan ini karena pihak partai ada yang masih melengkapi dokumen persyaratan maupun lainnya.

“Yang baru konfirmasi kesiapan untuk mendaftar, baru dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Rencananya, besok mendaftarkan bakal calegnya secara kolektif dan serentak," kata dia.

Baca juga: Peduli pendidikan, Rimau Group salurkan bantuan CSR ke sejumlah sekolah

Andy menerangkan, KPU Barito Timur selalu siap berkoordinasi dengan partai politik manapun untuk menanyakan jadwal pendaftaran bakal caleg, dengan tujuan agar pelayanan dan penyambutan bisa terlaksana sesuai mekanisme.

Andy menambahkan, jika menemukan kendala dalam masih menyusun dokumen kelengkapan maka para pengurus partai juga bisa berkoordinasi dengan KPU Barito Timur.

Menurutnya, konsultasi perlu dilakukan agar tidak ada revisi dokumen kelengkapannya di kemudian hari.

"Para pihak yang perlu konsultasi, dipersilahkan ke help desk KPU Barito Timur,” kata Andy.

Untuk diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Barito Timur pada Rabu 14 Februari 2024. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Baca juga: Bupati ingin pelaksanaan FBNJ 2024 lebih meriah dan megah

Baca juga: 226 bacaleg di Bartim ikuti pemeriksaan kesehatan

Baca juga: Lomba Malamang menarik perhatian masyarakat Bartim


Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024