Sampit (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang menginventarisasi kembali perizinan kegiatan usaha yang ada di daerah ini sehingga akan diketahui mana usaha yang tidak memiliki izin. 

"Bagi yang tidak berizin maka akan kami ingatkan untuk segera membuat izin sesuai ketentuan. Tapi kalau tidak diindahkan, tentu kami tidak akan ragu menerapkan sanksi. Kami tidak pandang bulu," tegas Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur, Diana Setiawan di Sampit, Rabu. 

Beberapa hari terakhir tim DPMPTSP menginventarisasi perizinan reklame di Kota Sampit. Hasilnya ditemukan masih ada reklame yang sudah kadaluwarsa dan tidak berizin. 

Peringatan akan disampaikan kepada pemilik reklame. Jika tidak digubris maka tindakan tegas yang akan diambil adalah mencopot reklame yang melanggar aturan tersebut. 

Tim juga menginventarisasi penginapan-penginapan yang ada di objek wisata Pantai Ujung Pandaran. Bagi yang belum melengkapi izin maka diimbau segera membuat dan menyelesaikan perizinan sesuai aturan. 

Terhadap semua jenis usaha yang belum memenuhi persyaratan, langkah awal yang diambil adalah pembinaan secara administratif. DPMPTSP siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. 

Baca juga: Imigrasi Sampit raih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Hasil evaluasi di lapangan, kata Diana, sebagian pelaku usaha memang tidak mengetahui peraturan, bahkan ada yang selalu gagal saat mengunggah persyaratan sehingga harus dibantu. 

Namun Diana tidak menampik bahwa ada pula indikasi pelaku usaha yang diduga sengaja tidak mematuhi peraturan yang ada. Terhadap pelanggaran seperti itu, dia memastikan sanksi tegas akan dijalankan. 

"Kita tegur supaya mereka menceritakan apa masalahnya. Setelah itu kita bina dan kita bimbing. Tapi kalau ada faktor kesengajaan maka tentu akan kita tindak tegas sesuai aturan," tegas Diana Setiawan. 

Menurut Diana, saat ini pelayanan perizinan semakin dipermudah, di antaranya dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik3z atau online single submission (OSS). 

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika adalah pelaku usaha yang aktif dan berkomitmen tinggi. Sebaliknya, masyarakat juga diminta patuh terhadap aturan teknis yang berlaku di daerah tersebut. 

Baca juga: DPMPTSP Kotim semakin gencar edukasi pelaku usaha optimalkan OSS

Baca juga: BUMDes di wilayah utara Kotim dibekali pengetahuan manajemen kelembagaan

Baca juga: Giliran dua legislator Demokrat Kotim pindah partai

Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024