Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo  mendorong komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2), terkait dengan penghitungan keterwakilan perempuan.


"Meminta KPU RI untuk berkomitmen dalam menepati janji untuk selalu mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pemilu," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Bamsoet berpandangan bahwa KPU RI semestinya mengkaji kembali aturan yang terkait dengan teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.

Pengkajian kembali tersebut sebaiknya dilakukan bersama organisasi masyarakat sipil terkait agar dapat diupayakan langkah terbaik untuk pemilu yang inklusif gender.



Selain itu, Bamsoet juga meminta KPU RI bersama organisasi masyarakat sipil terkait untuk mengevaluasi implementasi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen, sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Agar pemilu dapat secara penuh memenuhi inklusif gender dan mendukung keterwakilan perempuan dalam proses pemilu," ujar Bamsoet.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang melayangkan somasi kepada KPU, karena KPU dinilai tidak menepati janji untuk merevisi peraturan yang bisa mengurangi jumlah calon legislasi/caleg perempuan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 bisa membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen. Pasal tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).

Adapun bunyi pasal tersebut, "Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas."



Implikasi dari peraturan tersebut adalah kurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen di beberapa dapil. Misalkan, pada dapil yang memberlakukan 8 caleg, maka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023, dilakukan pembulatan ke bawah dari 2,4 menjadi 2 orang, karena angka di belakang koma kurang dari 50.

Dengan demikian, cukup mendaftarkan 2 orang untuk memenuhi kuota minimal. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Pewarta : Putu Indah Savitri
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024