Kuala Kapuas (ANTARA) -
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Nafiah Ibnor menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tenaga Kesehatan di Kabupaten setempat tahun 2022 kepada 81 orang.
"Penyerahan surat keputusan ini menandakan telah bertambahnya pegawai di lingkungan kesehatan. Di mana mereka ini berstatus sama dengan pegawai," kata Nafiah Ibnor, di Kuala Kapuas, Selasa (23/5).
Dengan adanya SK ini, lanjutnya, para PPPK mempunyai pegangan yang kuat untuk melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah setempat.
"Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan kuota untuk Kapuas sebanyak 81 orang yang nantinya akan ditempatkan di Puskesmas maupun layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas," katanya.
Melalui penyerahan SK tersebut, orang nomor satu di kabupaten setempat ini mengharapkan, bagi yang sudah menerima SK PPPK ini, agar dapat bekerja dengan maksimal dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab, dimanapun ditempatkan.
"Nantinya para pegawai ini per 5 tahun akan dilakukan evaluasi dan bila didapatkan kesalahan maupun ketidakaktifan dalam bekerja, maka akan ditinjau kembali SK yang telah diserahkan tersebut," kata Nafiah Ibnor.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Komari mengatakan, jumlah tenaga kesehatan yang menerima surat keputusan PPPK sebanyak 81 orang.
"Mereka merupakan hasil seleksi penerimaan PPPK tahun 2022. Harapan saya juga mereka yang berhasil menerima SK PPPK bisa bertugas dengan baik melayani masyarakat," demikian Komari.
Kegiatan penyerahan SK secara simbolis yang berlangsung di halaman Kantor BKPSDM Kabupaten Kapuas tersebut, turut hadir menyaksikan kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Inspekturot Kapuas Heri Wibowo dan Kepala BKPSDM Kapuas, Komari beserta seluruh jajarannya.