Lamandau (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, Kalimantan Tengah mengungkap kasus pembuatan madu palsu di wilayah tersebut.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut anggota Satreskrim Polres setempat menangkap dua pelaku yang diduga pembuat madu tersebut.
"Dua pelaku yang diamankan di wilayah Kalimantan Barat tersebut yakni SM (46) dan VD (26) kini keduanya juga sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lamandau," katanya.
Dia menuturkan, sebelum terungkap bermula adanya laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu sebagai calon pembeli madu tersebut pada 17 April 2023.
Kemudian dari pengungkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 mili liter, 86 botol 460 mili liter dan dua unit handphone merk Oppo, satu buah buku tabungan dan satu kartu ATM.
"Motif kedua pelaku yaitu SM menjual satu botol madu asli kepada korban, setelah itu VD datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM menelpon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu," ucapnya.
Selanjutnya, sambung Bronto setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga palsu diantarkan ke rumah korban. Korban menelpon SM yang mengaku sebagai bos Perusahaan Madu TJ, ternyata sudah tidak aktif lagi.
"Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter," bebernya.
Baca juga: Polisi pastikan pengembangan dugaan kasus pelecehan 41 orang santriwati di NTB
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru.
Saat ini kedua pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum, kepada kedua pelaku MS dan VD dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih," demikian Bronto.
Baca juga: Polisi minta masyarakat ambil pelajaran dari penipuan tiket Coldplay
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan hingga tewas di rumah kontrakan
Baca juga: Polisi tahan WN Kanada buronan interpol terlibat kasus penipuan
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut anggota Satreskrim Polres setempat menangkap dua pelaku yang diduga pembuat madu tersebut.
"Dua pelaku yang diamankan di wilayah Kalimantan Barat tersebut yakni SM (46) dan VD (26) kini keduanya juga sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lamandau," katanya.
Dia menuturkan, sebelum terungkap bermula adanya laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau merasa tertipu sebagai calon pembeli madu tersebut pada 17 April 2023.
Kemudian dari pengungkapan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lamandau berhasil menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 mili liter, 86 botol 460 mili liter dan dua unit handphone merk Oppo, satu buah buku tabungan dan satu kartu ATM.
"Motif kedua pelaku yaitu SM menjual satu botol madu asli kepada korban, setelah itu VD datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM menelpon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu," ucapnya.
Selanjutnya, sambung Bronto setelah korban melakukan pembayaran dan madu yang diduga palsu diantarkan ke rumah korban. Korban menelpon SM yang mengaku sebagai bos Perusahaan Madu TJ, ternyata sudah tidak aktif lagi.
"Untuk madu palsu tersebut berbahan baku gula pasir 20 kilogram, madu lebah hitam 5 kilogram dan air 10 liter," bebernya.
Baca juga: Polisi pastikan pengembangan dugaan kasus pelecehan 41 orang santriwati di NTB
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati dua itu, bahwa madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan sesuai penjelasan dari Dinas Kesehatan dapat mengakibatkan obesitas serta menimbulkan penyakit diabetes dan kanker, bukan tubuh semakin sehat, justru bisa menimbulkan penyakit baru.
Saat ini kedua pelaku berada di Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum, kepada kedua pelaku MS dan VD dapat disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta lebih," demikian Bronto.
Baca juga: Polisi minta masyarakat ambil pelajaran dari penipuan tiket Coldplay
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan hingga tewas di rumah kontrakan
Baca juga: Polisi tahan WN Kanada buronan interpol terlibat kasus penipuan