Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendeportasikan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta Utara dengan biaya sendiri karena melanggar aturan keimigrasian berupa menetap lebih dari batas waktu (overstay).
"Kalau tidak punya dana, dia ditahan sampai dia memiliki dana yang cukup. Karena di media sosial, banyak disampaikan (pembiayaan deportasi) apakah menggunakan anggaran negara, saya sampaikan tidak ada (anggaran negara untuk memulangkan WNA)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim kepada wartawan, di Jakarta Utara, Senin.
Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan penangkapan 35 WNA dalam operasi Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara pada salah satu apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Rabu (24/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama merinci, jumlah WNA sebanyak itu terdiri 28 WNA dari sejumlah negara wilayah Afrika seperti Nigeria, Pantai Gading dan Sierra Leone.
"Mereka punya paspor, namun telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Mereka melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi berupa deportasi dan penangkalan," katanya.
Terhadap mereka ini, kata Qriz, selama belum memiliki dana untuk membiayai pemulangan ke negara asal, maka mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
Kemudian, satu WNA, berasal dari Nigeria, membawa paspor yang telah habis masa berlakunya dan juga izin tinggalnya telah habis masa berlakunya.
Enam WNA lagi, juga berasal dari Nigeria, tidak bisa menunjukkan paspor dan berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay).
Ketujuh WNA asal Nigeria itu, menurut Qriz, bisa dikenakan hukuman pidana dalam pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling besar Rp500 juta.
Qriz menambahkan, tiga dari tujuh WNA asal Nigeria itu ada yang sudah masuk berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas tindak pidana ketidakpatuhan keimigrasian pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan tidak melaksanakan kewajiban memberikan segala keterangan yang diperlukan pegawai Kantor Imigrasi setempat.
"Berkas perkara ketiga WNA yang dimaksud sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Qriz.
"Kalau tidak punya dana, dia ditahan sampai dia memiliki dana yang cukup. Karena di media sosial, banyak disampaikan (pembiayaan deportasi) apakah menggunakan anggaran negara, saya sampaikan tidak ada (anggaran negara untuk memulangkan WNA)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim kepada wartawan, di Jakarta Utara, Senin.
Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan penangkapan 35 WNA dalam operasi Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Jakarta Utara pada salah satu apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Rabu (24/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama merinci, jumlah WNA sebanyak itu terdiri 28 WNA dari sejumlah negara wilayah Afrika seperti Nigeria, Pantai Gading dan Sierra Leone.
"Mereka punya paspor, namun telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Mereka melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi berupa deportasi dan penangkalan," katanya.
Terhadap mereka ini, kata Qriz, selama belum memiliki dana untuk membiayai pemulangan ke negara asal, maka mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
Kemudian, satu WNA, berasal dari Nigeria, membawa paspor yang telah habis masa berlakunya dan juga izin tinggalnya telah habis masa berlakunya.
Enam WNA lagi, juga berasal dari Nigeria, tidak bisa menunjukkan paspor dan berdasarkan pengecekan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay).
Ketujuh WNA asal Nigeria itu, menurut Qriz, bisa dikenakan hukuman pidana dalam pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling besar Rp500 juta.
Qriz menambahkan, tiga dari tujuh WNA asal Nigeria itu ada yang sudah masuk berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas tindak pidana ketidakpatuhan keimigrasian pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan tidak melaksanakan kewajiban memberikan segala keterangan yang diperlukan pegawai Kantor Imigrasi setempat.
"Berkas perkara ketiga WNA yang dimaksud sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Qriz.