Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pos Simpul Komando Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di daerah setempat.
“Ini telah ditetapkan kesepakatan bersama melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 239/ BPBD Tahun 2023, tentang Satgas Pos Simpul Komando itu,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu dilakukan, mengingat Kapuas telah ditetapkan ke dalam Status Siaga Darurat Bencana Karhutla selama 90 hari terhitung mulai 17 Mei hingga 18 Agustus 2023.
Selain dalam rangka efektivitas pelaksanaan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi karhutla, langkah ini dilakukan agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
“Maka perlu dibentuknya Satgas Pos Simpul Komando dengan melibatkan instansi terkait, camat, dan relawan untuk melakukan pencegahan dan penanganan darurat serta upaya tindakan lainnya,” terangnya.
Baca juga: RSUD gandeng Kejari Kapuas sosialisasi perlindungan hukum
Adapun personel yang dilibatkan di antaranya TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Dinas Kesehatan, Palang Merah Indonesia (PMI), Orari, damkar dan relawan.
“Waktu pelaksanaan posko itu dilaksanakan selama tiga bulan atau 90 hari disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Sedangkan jumlah personel jaga posko per hari sebanyak 30 orang, dan lokasi posko di Kantor BPBD Kapuas,” jelasnya.
Terkait ditemukan 54 hotspot yang tersebar di sejumlah kecamatan, BPBD sudah melayangkan surat edaran ke kelurahan dan desa di daerah setempat, dalam rangka antisipasi karhutla di wilayah masing-masing.
Karena, sambungnya, kondisi cuaca yang cukup panas pada akhir-akhir ini, sehingga menimbulkan potensi akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dengan ini diminta seluruh camat, kepala desa, maupun lurah memperhatikan langkah intensif upaya pencegahan dini karhutla melalui sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat," jelasnya.
Terutama bagi pemilik lahan agar dapat membersihkan dan memanfaatkan lahan-lahan untuk usaha-usaha produktif serta tidak membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau.
Baca juga: 36 JCH Kapuas kembali diberangkatkan menuju embarkasi
Baca juga: Polres Kapuas terima tiga senjata api rakitan dari warga
Baca juga: Legislator Kapuas dukung rencana pembangunan perhutanan sosial
“Ini telah ditetapkan kesepakatan bersama melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 239/ BPBD Tahun 2023, tentang Satgas Pos Simpul Komando itu,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu dilakukan, mengingat Kapuas telah ditetapkan ke dalam Status Siaga Darurat Bencana Karhutla selama 90 hari terhitung mulai 17 Mei hingga 18 Agustus 2023.
Selain dalam rangka efektivitas pelaksanaan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi karhutla, langkah ini dilakukan agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi.
“Maka perlu dibentuknya Satgas Pos Simpul Komando dengan melibatkan instansi terkait, camat, dan relawan untuk melakukan pencegahan dan penanganan darurat serta upaya tindakan lainnya,” terangnya.
Baca juga: RSUD gandeng Kejari Kapuas sosialisasi perlindungan hukum
Adapun personel yang dilibatkan di antaranya TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Dinas Kesehatan, Palang Merah Indonesia (PMI), Orari, damkar dan relawan.
“Waktu pelaksanaan posko itu dilaksanakan selama tiga bulan atau 90 hari disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Sedangkan jumlah personel jaga posko per hari sebanyak 30 orang, dan lokasi posko di Kantor BPBD Kapuas,” jelasnya.
Terkait ditemukan 54 hotspot yang tersebar di sejumlah kecamatan, BPBD sudah melayangkan surat edaran ke kelurahan dan desa di daerah setempat, dalam rangka antisipasi karhutla di wilayah masing-masing.
Karena, sambungnya, kondisi cuaca yang cukup panas pada akhir-akhir ini, sehingga menimbulkan potensi akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dengan ini diminta seluruh camat, kepala desa, maupun lurah memperhatikan langkah intensif upaya pencegahan dini karhutla melalui sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat," jelasnya.
Terutama bagi pemilik lahan agar dapat membersihkan dan memanfaatkan lahan-lahan untuk usaha-usaha produktif serta tidak membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau.
Baca juga: 36 JCH Kapuas kembali diberangkatkan menuju embarkasi
Baca juga: Polres Kapuas terima tiga senjata api rakitan dari warga
Baca juga: Legislator Kapuas dukung rencana pembangunan perhutanan sosial